Jakarta, SN
– Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo (EP) mengaku menerima
konsekuensi atas perbuatan yang dilakukan anak buahnya di perkara dugaan suap
izin ekspor benih lobster.
Hal itu
disampaikan oleh Edhy usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK,
Kuningan, Jakarta Selatan sejak pukul 09.37 WIB hingga pukul 14.57 WIB.
Menurut
Edhy, dirinya telah ditahan oleh KPK. Sehingga, ia memastikan bahwa dirinya
akan terus menyampaikan apa yang diketahuinya terkait ekspor benur.
"Saya
pikir yang anda harus juga ketahui saya kan ada disini, saya gak lari, saya
akan terus menyampaikan, saya siap menerima konsekuensi apa sebagai seorang
Menteri," ujar Edhy kepada wartawan, Jumat sore (29/1).
Edhy pun
juga mengaku tidak mengklaim bahwa apa yang dilakukannya benar atau salah.
Akan tetapi,
sebagai seorang komandan, Edhy mengaku akan siap bertanggungjawab terhadap
kesalahan anak buahnya.
"Sebagai
komandan saya bertanggungjawab terhadap kesalahan anak buah saya,"
pungkasnya.
Dalam
perkara ini, KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Ketujuhnya
ialah, Edhy Prabowo, Safri (SAF) selaku Stafsus Menteri Kelautan dan Perikanan,
Andreau Pribadi Misata (APM) selaku Stafsus Menteri Kelautan dan Perikanan yang
juga Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence).
Selanjutnya,
Siswadi (SWD) selaku pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK), Ainul Faqih (AF)
selaku Staf istri Edhy, Amiril Mukminin (AM) selaku swasta, dan Suharjito
(SJT).
Tersangka
Suharjito merupakan Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) yang juga pihak pemberi
suap kepada Edhy.
Penyidik KPK
pun telah melimpahkan Suharjito ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jumat (22/1).
Pelimpahan
itu menyatakan bahwa berkas perkara Suharjito sudah dinyatakan lengkap atau
P21.
JPU KPK
sendiri pun memiliki waktu selama 14 hari setelah dilimpahkan untuk menyusun
surat dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.