Jakarta, SN – Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) meminta Presiden
Joko Widodo atau Jokowi datang langsung ke Kalimantan Selatan untuk menyaksikan
musibah akibat ulahnya izin pertambangan dan perkebunan sawit yang serampangan.
Direktur Eksekutif Walhi Kalsel Kisworo Dwi Cahyono
menegaskan, banjir besar di Kalimantan Selatan yang terjadi beberapa hari
terakhir ini bukan hanya cuaca ekstrem, melainkan akibat kerusakan ekologis di
tanah Kalimantan.
"Saya mendesak Presiden Jokowi bahwa Kalimantan Selatan
ini masih Indonesia, jadi tolong, jangan hanya dikuras sumber daya alamnya
saja, tapi juga diperhatikan, sekarang Kalsel dalam kondisi darurat bencana
ekologis, konflik agraria juga luar biasa, Pak Jokowi segera turun ke Kalsel,
buktikan bahwa Kalsel masih Indonesia," kata Kis saat dihubungi Suara.com,
Jumat (15/1/2021).
"Kita masih cinta NKRI Negara Kesatuan Republik
Indonesia, bukan Negara Kesatuan Republik Investor!," tegasnya.
Berdasarkan catatan WALHI, di tahun 2020 saja sudah terdapat
814 lubang tambang milik 157 perusahaan batu bara yang masih aktif bahkan ditinggal
tanpa reklamasi, belum lagi perkebunan kelapa sawit yang mengurangi daya serap
tanah.
"Ini menunjukkan daya tampung daya dukung lingkungan di
kalsel dalam kondisi darurat ruang dan darurat bencana ekologis, sudah sering
kita ingatkan, dari total luas wilayah 3,7 juta hektar hampir 50 persen sudah
dibebani izin pertambangan dan perkebunan kelapa sawit," ucapnya.
Sebelumnya BPBD Kalsel merilis data harian hingga per tanggal
14 Januari 2021. Tercatat ada 67.842 jiwa yang terdampak dari total 57 peristiwa
banjir sejak awal tahun. Khusus untuk bangunan rumah warga yang terdampak
sebanyak 19.452 unit.
Akumulatif jumlah warga terdampak banjir ini masih didominasi
dari Kabupaten Tanah Laut, dengan jumlah sebanyak 34.431 jiwa. Lalu, disusul
Kabupaten Banjar yang tercatat sebanyak 25.601 jiwa. Sedangkan, sisanya berasal
Kota Banjarbaru, Kabupaten Tabalong, Kabupaten Tapin, dan sekitarnya.
Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor juga sudah
mengumumkan wilayahnya kini berstatus tanggap darurat bencana banjir melalui
Surat Pernyataan Nomor: 360/038/Bpbd/2021 tertanggal 14 Januari 2021. []