Jakarta, SN – Pemerintah secara resmi melarang semua aktivitas Front Pembela Islam (FPI). Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md menyampaikan alasan FPI tidak memiliki kekuatan hukum sebagai organisasi karena telah bubar sejak 21 Juni 2019.

 

Selama tak ada kekuatan hukum itu, FPI tetap melakukan kegiatan dan ada yang melanggar hukum, “Tak ada legal standing. Kalau ada yang mengatasnamakan FPI, itu tidak ada dan harus ditolak,” ujar Mahfud.

 

Keputusan pelarangan FPI dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama atau SKB 6 Menteri dan Pimpinan Lembaga. Presiden Joko Widodo atau Jokowi disebut-sebut telah menyetujui pembubaran organisasi tersebut.

 

Dalam pemberitaan Majalah Tempo edisi 9 Januari 2021, sejumlah pejabat pemerintah yang mengetahui proses keluarnya SKB tersebut mengatakan pelarangan FPI adalah keinginan Presiden Jokowi.

 

Terutama setelah pentolan FPI, Rizieq Shihab-menghabiskan waktu 3,5 tahun di Arab Saudi-dijemput puluhan ribu pendukungnya di bandar udara. Beberapa acara yang digelar atau dihadiri Rizieq, baik di markas FPI di Petamburan, Jakarta, maupun Megamendung, Bogor, turut menimbulkan kerumunan.

 

Dirapat kabinet terbatas yang digelar Senin, 16 November 2020, misalnya, Jokowi meminta kepolisian bertindak lebih tegas terkait kerumunan massa akibat kegiatan Rizieq. Imam Besar FPI itu kini mendekam di sel Polda Metro Jaya karena menjadi tersangka kerumunan.

Niat melarang FPI semakin bulat setelah Jokowi mendapat pengaduan dari kalangan pengusaha. Juru bicara kepresidenan Fadjroel Rachman tak menjawab panggilan telepon dan pesan yang dikirim tim Majalah Tempo.

 

Sementara itu, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif membenarkan bahwa SKB sudah dikomunikasikan dengan Presiden. Apa cerita lengkapnya? Baca di Majalah Tempo edisi "Dari Keraton Menyapu Petamburan" [gelora]

 

Label:

SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.