Jakarta, SN – Netizen nazar jika Abu Janda dipenjara akan
wakafkan gajinya selama masa hukuman. Abu Janda dipolisikan karena isu rasisme
ke Natalius Pigai.
Nazar itu disampaikan akun Twitter @RahmaAy86090311. Dia
berharap Abu Janda dipenjara.
"Tolong diingatkan, kl laporannya di proses & @permadiaktivis1 masuk bui dengan tuduhan Rasisme. Saya nadzar gaji saya wakafkan selama panjangnya hukumannya," tulis @RahmaAy86090311, Kamis (28/1/2021).
Nazar itu pun dikomentari netizen lain, "Ya Allah... nadzarnya berat banget.. misalkan di vonis 25 tahun, berarti gaji di wakafkan selama 25 tahun?" @triumclorida_.
Dalam kepercayaan Islam, Nazar secara bahasa adalah janji
(melakukan hal) baik atau buruk. Sedangkan nazar menurut pengertian syara’
adalah menyanggupi melakukan ibadah (qurbah; mendekatkan diri kepada Allah)
yang bukan merupakan hal wajib (fardhu ‘ain) bagi seseorang.
Berdasarkan kutipan NUonline, berdasarkan pengertian di atas,
maka tidak sah bernazar akan melakukan hal yang mubah, makruh (menurut pendapat
yang rajih [kuat]), dan haram. Begitu juga tidak sah bernazar akan melakukan
sesuatu yang wajib atau fardhu ‘ain baginya, seperti bernazar akan melakukan
shalat lima waktu. Sebab shalat lima waktu, meskipun tidak dinazarkan, sudah
menjadi kewajiban bagi seorang Muslim (Sayyid Ahmad bin ‘Umar As-Syatiri,
al-Yaqut an-Nafis fi Madzhabi Ibni Idris, hal. 227).
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber)
Bareskim Polri resmi menerima laporan Dewan Pimpinan Pusat Komit Nasional
Pemuda Indonesia (DPP KNPI) terhadap Permadi Arya alias Abu Janda.
Pegiat media sosial itu dilaporkan atas dugaan telah melakukan
ujaran kebencian bernada suku, agama, ras dan antar golongan atau SARA kepada
mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.
Laporan DPP KNPI itu telah terdaftar dengan Nomor:
LP/B/0052/I/Bareskrim tertanggal 28 Januari 2021.
"Telah diterima laporan kami alhamdulilah, secara
kooperatif dari polisi. Sudah kami lampirkan juga bukti-buktinya," kata
Ketua Bidang Hukum DPP KNPI, Medya RIscha Lubis di Mabes Polri, Kebayoran Baru,
Jakarta Selatan, Kamis (28/1/2021).
Medya menjelaskan kasus dugaan ujaran kebencian itu berawal
ketika Pigai terlibat argumentasi dengan eks Kepala Badan Intelijen Negara
(BIN) A.M Hendropriyono. Singkat cerita, pada 2 Januari 2021 lalu Abu Janda
selaku pemilik akun Twitter @permadiaktivis1 pun membela Hendropriyono.
Ketika itu, dalam kicauannya Abu Janda menanyakan kapasitas
Pigai berdebat dengan Hendropriyono. Dia kemudian mempertanyakan kepada Pigai
apakah sudah 'berevolusi'.
Menurut Medya, kata 'evolusi' itu patut diduga mengandung
ujaran kebencian. Tidak hanya kepada Pigai melainkan kepada masyarakat lain
asal daerah Pigai.
"Kata-kata evolusi itulah yang jadi garis bawah bagi
kami untuk melaporkan akun @permadiaktivis karena diduga telah menyebarkan
ujaran kebencian" jelas Medya.
Atas perbuatannya itu, Abu Janda pun dituding melanggar Pasal
45 ayat (3) Jo pasal 27 ayat (3) dan/atau pasal 45 A ayat (2) Jo pasal 25 ayat
(2) dan/atau Undang-undang nomo 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,
Kebencian atau Permusuhan Individu dan/atau Antar Golongan (SARA), Pasal 310
dan/atau pasal 311 KUHP.
Jawaban Abu Janda
Abu Janda menuding pelapornya dendam karena FPI dibubarkan
pemerintah Jokowi. Abu Janda dilaporkan karena kasus rasis evolusi Natalius
Pigai.
Abu Janda mengatakan sang pelapor juga mau balas dendam
karena eks pentolan FPI, Habib Rizieq Shihab dipenjara.
"Ini mah dendam politik. Pelapornya @harisknpi pembela
FPI. Sakit hati FPI dibubarin, mau balas dendam Rizieq dipenjara ingin mata
dibalas mata. Saya yakin polisi @CCICPolri bisa menilai tidak bisa diperalat
jadi ajang balas dendam politik," kata Abu janda dalam akun Twitternya,
@permadiaktivis1.
Abu Janda menantang dai kondang
Abdullah Gymnastiar atau biasa dikenal Aa Gym untuk disuntik vaksin Covid-19
setelah Presiden Republik Indonesia Joko Widodo. (Twitter/@permadiaktivis1).
(suara)