Jakarta, SN
– Mantan jurubicara Gus Dur, Adhie Massardie meminta agar Kepolisian Negara
Republik Indonesia (Polri) tidak berhenti kepada Ambroncius Nababan.
Ia meminta
agar Korps Bhayangkara membongkar seluruh jaringan ekstrimis rasis yang
berlindung di balik kekuasaan.
“Bongkar
jaringan, jangan berhenti di Ambroncius Nababan. Bongkar jaringan ekstrimis
rasis yang secara masif dan sistematis gulirkan isu Suku, Agama, Ras dan
Antar-golongan yang berlindung di balik kekuasaan,” kata Adhie melalui akun
Twitternya, Rabu (27/1).
Jika hal ini
dilakukan dan berhasil, Adhie menkankan, Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan
dikenang sebagai Kapolri yang pro civil society.
Tim penyidik
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri resmi menetapkan Ambroncius
Nababan sebagai tersangka atas kasus dugaan rasis terhadap mantan Komisioner
Komnas HAM Natalius Pigai.
Dalam
perkara ini, Ambroncius dijerat pasal 45a ayat 2 jo pasal 28 ayat 2 UU 19/2016
perubahan UU ITE.
Selain itu
juga, Pasal 16 jo pasal 4 huruf b ayat 1 UU 40/2008 tentang Penghapusan
Diskriminasi Ras dan Etnis dan juga pasal 156 Kitab Undang-undang Hukum Pidana
dengan ancaman penjara di atas lima tahun.
Karo Penmas
Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, setelah ditetapkan
tersangka, Ketum Pro Jokowi-Amin (Pro Jamin) itu langsung di lakukan penahanan.
"Penyidik
telah mengeluarkan surat perintah penahanan nomor SPHan/18/I/2021/Direktorat
Tindak Pidana Siber," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi
Hartono di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (27/1).
Rusdi
menyampaikan, AN bakal dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah
Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
"Jadi
20 hari ke depan mulai hari tanggal 27 Januari sampai dengan tanggal 15 Febuari
2021," tandas Rusdi.
Mantan Karo
Binops SOPS Polri ini menegaskan bahwa prinsipnya Bareskrim Polri akan
menuntaskan perkara rasis ini secara transparan dan profesional juga akuntabel.
[]