Jakarta, SN – Anggota DPR Fraksi PDIP Ihsan Yunus dipanggil
KPK terkait kasus korupsi bantuan sosial (bansos) Corona. Namun Ihsan Yunus tidak
memenuhi panggilan KPK hari ini.
"Saksi (Ihsan Yunus) tidak hadir," kata Plt Juru
Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/1/2021).
Ali menyebut Ihsan Yunus belum menerima surat panggilan dari
KPK. Menurut Ali, KPK akan segera menjadwalkan ulang.
"Rencana pemeriksaan akan dijadwalkan kembali karena
surat panggilan belum diterima oleh saksi," ucap Ali.
Adapun dua saksi lainnya yang dipanggil menjadi saksi kasus
yang sama telah hadir dan tengah menjalani pemeriksaan. Keduanya adalah mantan
ADC Menteri Sosial RI Eko Budi Santoso dan Direktur PT Integra Padma Mandiri.
Seperti diketahui, penyidik KPK menggeledah dua rumah di
Jakarta dan Kota Bekasi. Dalam penggeledahan tersebut diamankan alat komunikasi
dan sejumlah dokumen terkait perkara tersebut.
Lokasi pertama adalah sebuah rumah di Jalan Raya Hankam,
Cipayung, Jakarta Timur, dan lokasi kedua adalah di Perumahan Rose Garden,
Jatikramat, Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat. Menurut sumber detikcom, rumah
yang berada di Jakarta Timur adalah milik orang tua Ihsan Yunus.
Juliari Batubara ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus
korupsi bansos Corona. Dia dijerat bersama empat orang lainnya, yaitu Matheus
Joko Santoso, Adi Wahyono, Ardian IM, dan Harry Sidabuke.
Dua nama awal merupakan pejabat pembuat komitmen atau PPK di
Kemensos. Sedangkan dua nama selanjutnya adalah pihak swasta sebagai vendor
dari pengadaan bansos.
KPK menduga Juliari menerima jatah Rp 10 ribu dari setiap
paket sembako senilai Rp 300 ribu per paket. Total setidaknya KPK menduga
Juliari Batubara sudah menerima Rp 8,2 miliar dan Rp 8,8 miliar.
"Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama,
diduga diterima fee kurang-lebih Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan
secara tunai oleh MJS (Matheus Joko Santoso) kepada JPB (Juliari Peter
Batubara) melalui AW (Adi Wahyono) dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar,"
ucap Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers sebelumnya.
"Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai Desember 2020 sejumlah sekitar Rp 8,8 miliar, yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan JPB," imbuh Firli. (dtk)