Jakarta, SN
– Tim Advokasi Korban Pelanggaran Hak
Asasi Manusia (HAM) melaporkan kasus penembakan enam orang laskar Front Pembela
Islam (FPI) di tol Jakarta-Cikampek dan peristiwa 21-22 Mei 2019 ke Mahkamah
Pidana Internasional (ICC) di Den Haag, Belanda.
Pelaporan
itu dilayangkan dengan alasan dua insiden tersebut sebagai pelanggaran HAM
berat yang dilakukan oleh aparat resmi negara.
"Laporan
tim advokasi korban pelanggaran HAM berat oleh aparat negara ke ICC. Tragedi
21-22 Mei 2019 dan pembantaian 7 Desember 2020," kata salah satu tim
advokasi, Munarman kepada CNNIndonesia.com, Rabu (20/1).
Berdasarkan
tangkapan layar surat elektronik yang diterima CNNIndonesia.com dan sudah
dikonfirmasi, laporan itu resmi dilayangkan pada 16 Januari lalu. Laporan
dikirimkan kepada Juru Bicara dan Kepala Departemen Luar Negeri ICC Fadi
El-Abdallah.
Dalam
laporan itu tertulis bahwa Tim Advokasi meminta ICC bisa menindaklanjuti
laporan kasus insiden 7 Desember 2020 dan Tragedi 21-22 Mei 2019.
Masih dalam
surat elektronik itu, Tim Advokasi meminta agar ICC mampu mendesak pemerintah Indonesia
untuk menghentikan kekerasan, intimidasi, dan kriminalisasi yang dilakukan
aparatur negara terhadap warga negaranya sendiri.
"Kami
memohon secara hukum untuk meminta Anda [ICC] menghentikan rezim Indonesia yang
secara konsisten dan berkelanjutan menggunakan cara-cara intimidasi,
penghilangan paksa, penyiksaan, pembunuhan, dalam melengkapi kebijakan
kriminalisasi terhadap tokoh-tokoh kritis," kata isi laporan tersebut.
Ia
mengatakan dokumen laporan yang telah dikirim ke ICC bersifat rahasia. Sebab,
di dalamnya terdapat nama-nama pejabat yang bertanggung jawab atas insiden
tersebut.
"Karena
ada nama nama pejabat yang bertanggung jawab dan bisa menjadi suspect dan bisa
diseret ke ICC nantinya," kata pria yang akrab disapa Ombat tersebut.
Diketahui,
bentrokan antara polisi dengan pengawal Rizieq Shihab itu terjadi di Tol
Cikampek KM 50 pada Senin (7/12) dini hari lalu. Dalam kejadian tersebut, enam
anggota FPI tewas ditembak aparat kepolisian. (sanca)