Habib Rizieq Shihab /Ist |
Jakarta, SN – Tim Jaksa Peneliti Jaksa Agung Muda Tinda
Pidana Umum Kejaksaan Agung mengembalikan empat berkas perkara dugaan tindak
pidana kekarantinaan kesehatan dengan tersangka Habib Rizieq Shihab dan
tersangka lainnya kepada penyidik Bareskrim Polri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben
Ezer Simanjuntak mengatakan pengembalian
berkas perkara kepada penyidik disertai petunjuk dari jaksa peneliti untuk
dilengkapi keempat berkas perkaranya.
Pertama, berkas tersangka Rizieq dengan sangkaan melanggar
Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang
Kekarantinaan Kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 216 KUHP Jo
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kedua, berkas tersangka Hari Ubaidillah, Maman Suryadi, Ahmad
Sobri Lubis, Ali bin Ali Alatas, dan Idrus dengan sangkaan melanggar Pasal 93
UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1
KUHP dan Pasal 216 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Kedua berkas perkara itu untuk perkara yang terjadi di
Jalan Tebet Utara 28 Jakarta Selatan dan Jalan KS Tubun Petamburan Jakarta
Pusat pada 13 November 2020 dan 14 November 2020 dikembalikan kepada penyidik
pada 27 Januari 2021," kata Leonard.
Ketiga, yakni berkas Direktur Utama Rumah Sakit UMMI Kota
Bogor dokter Andi Tatat (AA) bersama Rizieq dengan sangkaan melanggar Pasal 14
dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau
Pasal 14 Ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit
Menular dan/atau Pasal 216 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
"Berkas tersebut untuk perkara yang terjadi di RS UMMI Kota Bogor pada 27 November 2020 dikembalikan kepada penyidik pada 28 Januari 2021," ujarnya, dikutip Suara.com.
Keempat, tim jaksa juga mengembalikan berkas Rizieq dengan
sangkaan melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang
Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang
Kekarantinaan Kesehatan dan/atau Pasal 216 KUHP untuk perkara yang terjadi di
Pondok Pesantren Alam Agrokultural Mega Mendung Bogor pada 13 November 2020,
dikembalikan kepada penyidik pada 26 Januari 2021.
Sementara Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen
Andi Rian Djajadi mengatakan penyidik Bareskrim masih melengkapi petunjuk dari
jaksa yang mengembalikan berkas kasus Rizieq.
"Penyidik masih melengkapi petunjuk P-19 dari JPU, yakni
berkas Petamburan, Megamendung dan RS UMMI," kata Rian. (sanca)