Jakarta, SN – Bareskrim Mabes Polri tengah mempelajari
laporan yang ditujukan terhadap Pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu
Janda.
Abu Janda diketahui dilaporkan oleh Komite Nasional Pemuda
Indonesia (KNPI) terkait dugaan rasisme terhadap mantan Komisioner Komnas HAM,
Natalius Pigai.
"Kita pelajari dulu, saat ini penyidik masih mempelajari
LP yang kemarin dibuat oleh pelapor," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri
Brigjen Rusdi Hartono kepada wartawan, Jumat (29/1).
Rusdi belum mau berkomentar lebih lanjut ihwal laporan
terhadap Abu Janda. Rusdi baru mau bicara jika sudah ada perkembangan terkait
laporan tersebut, "Nanti perkembangannya pasti akan disampaikan,"
ucap Rusdi.
Sebelumnya, KNPI melaporkan Abu Janda karena membuat cuitan
bernuansa rasisme kepada Pigai. Ketua Bidang Hukum DPP KNPI, Medya Rischa Lubis
menyebut cuitan itu bernuansa ujaran kebencian yang dibalut dengan SARA.
Medya juga menuturkan bahwa kata-kata evolusi yang
disampaikan Abu Janda merupakan penghinaan bentuk fisik bagi masyarakat yang
menempati satu wilayah dengan Pigai.
"Kata-kata evolusi itulah yang jadi garis bawah bagi
kami untuk melaporkan akun @permadiaktivis karena diduga telah menyebarkan
ujaran kebencian" kata Medya kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta,
Kamis (28/1).
Seperti diberitakan sebelumnya, laporan itu teregister dengan
nomor LP/B/0052/I/Bareskrim tertanggal 28 Januari 2021.
Dalam laporan itu, Abu Janda diduga melanggar Pasal 45 ayat
(3) Jo pasal 27 ayat (3) dan/atau pasal 45 A ayat (2) Jo pasal 25 ayat (2)
dan/atau Undang-undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang
Nomor 11 Tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kebencian atau
Permusuhan Individu dan/atau Antar Golongan (SARA), Pasal 310 dan/atau pasal
311 KUHP. []