Jakarta, SN
– Ketua Umum DPP Projamin (Pro Jokowi-Maruf Amin) Ambroncius Nababan dijerat
pasal berlapis terkait statusnya sebagai tersangka kasus kasus ujaran kebencian
bernada rasial kepada eks Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai. Dari penerapan
pasal berlapis itu, Ambroncius terancam hukuman pidana lebih dari lima tahun
penjara.
Setelah
resmi ditetapkan sebagai tersangka, Ambroncius hari ini resmi ditahan polisi.
Penahanan terhadap Ambroncius dilakukan di rumah tahanan Bareskrim Polri.
Dir
Tipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi mengatakan penahanan
dilakukan setelah Ambroncius menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada
Selasa (26/1/2021) kemarin.
"Ya
benar, penahanan di Rutan Bareskrim," kata Slamet saat dikonfirmasi, Rabu
(27/1/2021).
Postingan
rasis gorilla Ambroncius Nababan ke Natalius Pigai |
Penyidik Dit Tipidsiber Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan Ambroncius sebagai tersangka pada Selasa (26/1) kemarin. Politikus Partai Hanura itu langsung dijemput paksa oleh penyidik untuk diperiksa sejak petang.
Dalam
perkara ini penyidik mempersangkakan Ambroncius dengan pasal berlapis.
Kadiv Humas
Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyebutkan, tersangka Ambroncius dijerat
dengan Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kemudian,
Pasal 16 Juncto Pasal 4 huruf b ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008
tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis serta Pasal 156 KUHP.
"Ancamannya
di atas lima tahun," kata Argo saat jumpa pers di Mabes Polri, Kebayoran
Baru, Jakarta Selatan, Selasa (26/1/2021).
Janji Tak Kabur
Sebelumnya
menyandang status tersangka, Ambroncius menyatakan bertanggung jawab atas
perbuatannya. Dia juga mengklaim tak akan melarikan diri.
Hal itu
diutarakan Ambroncius saat mendatangi Bareskrim Polri pada Senin (25/1) malam.
Dia datang lebih awal dari panggilan pemeriksaan sebagai saksi yang telah
dijadwalkan penyidik pada Rabu (27/1).
"Sebagai
Ketum Projamin saya terpanggil untuk sampaikan bahwa saya ini bertanggung
jawab. Saya nggak lari dan tidak akan ingkar dari hukum karena saya akan hadapi
dengan hati yang tulus," kata Ambroncius.
Dalam
kesempatan itu, Ambroncius mengakui bahwa dirinya lah pemilik akun Facebook
yang mengunggah foto kolase Natalius Pigai dengan potrait Gorila. Dia menyampaikan
permohonan maaf sekaligus mengklaim tidak berniat melakukan tindakan rasial
terhadap masyarakat Papua.
Adapun,
Ambroncius berdalih mengunggah foto tersebut dari unggahan orang lain.
"Saya
akui itu postingan saya dan sebenarnya gambar itu saya kutip, saya copas (copy
paste)," katanya.
Selain itu,
Ambroncius juga menjelaskan bahwa perbuatannya itu dilakukan sebagai bentuk
kritik terhadap pernyataan Natalius Pigai yang menolak serta tak percaya dengan
vaksin sinovac Covid-19. Dia lagi-lagi berdalih melakukan hal itu tanpa niat
berbuat rasial.
"Percakapannya saya yang buat, itu saya akui saya yang buat. Sifatnya itu satire, kritik satire. Kalau orang cerdas tau itu satire itu lelucon-lelucon, bukan tujuannya untuk menghina orang apalagi menghina suku dan agama, tidak ada. Jauh sekali, apalagi menghina Papua," kata dia.[sc]