Jakarta, SN – Sidang lanjutan kasus Syahganda Nainggolan dan
Jumhur Hidayat besok tiak akan dihadiri Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan
Indonesia (KAMI), Gatot Nurmantyo (GN).
Komite Eksekutif KAMI, Gde Siriana Yusuf memastikan hal
tersebut dengan menyataan, ketidakhadiran GN dalam sidang lanjutan nanti
sebagai bentuk protes pihaknya terhadap proses peradilan yang dianggapnya tidak
adil.
"Terkait sidang lanjutan Syahganda dan Jumhur Hidayat,
besok Kamis, Presidium KAMI Gatot Nurmantyo (GN) dipastikan tetap tidak akan
menghadiri sidang," ujar Gde Siriana kepada Kantor Berita Politik RMOL,
Rabu (27/1).
"Sejak awal GN tidak hadiri sidang sebagai bentuk protes
atas persidangan yang dianggap bukan benar-benar sidang yang adil,"
sambungnya.
Direktur Eksekutif Indonesia Future Studies (INFUS) ini
menerangkan, ketidakadilan persidangan kasus Syahganda dan Jumhur Terkait itu,
adalah bisa dilihat dari beberap hal.
Pertama, Gde Siriana mengungkapkan, dakwaan yang dijatuhkan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada kedua tokoh KAMI itu tidak sesuai dengan
dengan pasal yang dipakai pihak kepolisian untuk mentersangkakan Syahganda dan
Jumhur.
"Tentang dakwaan yang dipakai adalah UU No.1/1946 pasal
14 dan 15, sedangkan pintu masuk untuk menangkap SN dan Jumhur adalah UU ITE.
UU 1/1946 sendiri sudah tidak sesuai lagi dengan alam demokrasi saat ini,"
katanya.
Kemudian fator kedua yang membuat persidangan kaus ini tidak
adi adalah keputusan dan atau kebijaan hakim yang tidak menghadirkan Syahganda
dan Jumhur secara langsung di dalam sidang.
"Sedangkan aturan sidang daring ini kan hanya ada di
PerMA (Peraturan Mahkamah Agung). Hakim bisa mengabaikannya jika berniat sidang
berlangsung adil seperti sidang kasus Jerinx di Bali," ucap Gde Siriana.
Oleh karena itu, Gde Siriana menduga proses persidangan yang
digear di Pengadilan Negeri Depok ini hanya berifat normatif. Karena
menurutnya, hakim sudah memegang putusannya.
"Yang demikian ini menunjukkan bahwa bisa saja hukuman
sudah ditetapkan hakim. Ya buat apa sidang-sidang lagi, langsung saja ketuk
palu," tegas Gde Siriana Yusuf menutup.
Syahganda didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan Pasal
penghasutan yang menciptakan keonaran yang diatur dalam Pasal 14 ayat (1)
Undang-undang (UU) 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Setelah sidang pembacaan dakwaan pada 21 Desemeber yang lalu,
tim kuasa hukum membacakan nota keberatan atau eksepsi pada Senin (4/1).
Dalam eksepsi itu, tim kuasa hukum menilai dakwaan jaksa
penuntut umum dalam perkara kliennya tidak tepat. Namun, hakim menolak eksepsi
Syahganda dan Jumhur.
Rencananya, Kamis besok (28/1) PN Depok akan melanjutkan
sidang perkara ini dengan agenda pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut
umum. (sanca)