Ustad Abu Bakar Ba'asyir


Jakarta, SN – Narapidana teroris Abu Bakar Ba'asyir akan menghirup udara bebas pada Jumat (8/1/2021). Diketahui, Kanwil Kemenkumham Jabar menyatakan terpidana terorisme Abu Bakar Ba'asyir akan dibebaskan pada 8 Januari 2021 dari Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.


Abu Bakar Ba'asyir diadili pada tahun 2011 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan hukuman 15 tahun penjara setelah terbukti terlibat dalam pendanaan pelatihan teroris dan mendukung terorisme di Indonesia. Abu Bakar Ba'asyir diketahui telah menjalani hukuman penjara selama 15 tahun dikurangi remisi 55 bulan.


Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Amhad Ramadhan membenarkan pihaknya akan mengawal proses bebas murni tersebut.


“Ada atau tidak ada permintaan (pengamanan) itu sudah menjadi tugas dan tanggung jawab Polri untuk mengamankan situasi kamtibmas,” kata Kombes Pol Ramadhan di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (4/1/2021).

 

Setelah Abu Bakar Ba'asyir bebas, jajaran intelijen polisi akan mengawasi aktivitasnya dan pengawasan ini sama seperti narapidana teroris lainnya yang sudah menghirup udara bebas.

 

“Jajaran intelijen terus awasi orang-orang yang pernah melakukan tipid (tindak pidana) apa pun,” tuturnya, dilansir Radarcirebon.(*)


Label:

SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.