Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi
Rian Djajadi/ Net |
Jakarta, SN – Tim penyidik Bareskrim Polri telah melakukan tahap
I pelimpahan berkas perkara kasus tes swab Habib Rizieq Shihab di RS UMMI ke
Kejaksaan. Berkas perkara Habib Rizieq dan dua tersangka lainnya dilimpahkan
kemarin.
"Berkas perkara tiga tersangka kasus RS UMMI sudah tahap
I kemarin," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi
Rian Djajadi, saat dihubungi, Kamis (21/1/2021).
Dalam kasus ini, tim penyidik Bareskrim Polri menetapkan tiga
orang sebagai tersangka. Mereka adalah Habib Rizieq Shihab; menantu Habib
Rizieq, Muhammad Hanif Alatas; dan Dirut RS Ummi Andi Tatat.
Kasus RS UMMI terkait tes swab Habib Rizieq bermula saat Andi
Tatat dilaporkan ke polisi. Andi Tatat dilaporkan Satgas COVID-19 Kota Bogor
dengan laporan bernomor LP/650/XI/2020/JBR/POLRESTA BOGOR KOTA tertanggal 28
November 2020.
Andi Tatat dilaporkan karena dinilai menghalang-halangi upaya
Satgas melakukan swab test terhadap Habib Rizieq. Saat Satgas hendak melakukan
swab test, Habib Rizieq sedang menjalani perawatan di RS UMMI Bogor. Polisi
mengatakan Andi Tatat bertanggung jawab atas data hasil swab test Habib Rizieq.
"Dia (Dirut RS Ummi) penanggung jawab di situ. Dan Rumah
Sakit Ummi itu rumah sakit rujukan COVID," kata Brigjen Andi saat
dihubungi detikcom, Selasa (12/1).
Meski demikian, hingga saat ini tim penyidik belum melakukan
penahanan terhadap dua tersangka yakni Hanif dan Juga Andi Tatat. Tidak
ditahannya keduanya karena berbagai pertimbangan.
"Karena tidak semua orang yang berhadapan dengan hukum
harus ditahan," ujar Andi, Sabtu (16/1).