Jakarta, SN – Direktur Tindak Pidana Siber (Dir Tipidsiber)
Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi mengingatkan semua pihak untuk lebih
bijak menggunakan sosial media.
Dia berharap tak ada lagi kasus ujaran kebencian bernada
rasial sebagaimana yang diduga dilakukan oleh Ketua Umum DPP Projamin (Pro
Jokowi-Maruf Amin) Ambroncius Nababan terhadap mantan Komisioner Komnas HAM
Natalius Pigai.
"Jangan lagi main jari yang mengarah ke perpecahan
bangsa, khususnya rasis, agama, suku, golongan. Namun kalau bentuk kritik hal
yang berbeda," kata Slamet kepada wartawan, Rabu (27/1/2021).
Penyidik Dit Tipidsiber sebelumnya resmi menahan Ambroncius.
Dia ditahan usai diperiksa sebagai tersangka pada Selasa (26/1) kemarin.
Slamet mengatakan bahwa Ambroncius resmi ditahan di Rutan
Bareskrim Polri selama 20 hari kedepan terhitung sejak hari ini.
"Ya benar, penahanan di Rutan Bareskrim," ujar
Slamet.
Dijerat Pasal Berlapis
Ambroncius ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (26/1) kemarin. Politikus Partai Hanura itu langsung dijemput paksa oleh penyidik untuk diperiksa sejak petang. Dalam perkara ini penyidik mempersangkakan Ambroncius dengan pasal berlapis.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono menyebutkan,
tersangka Ambroncius dijerat dengan Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kemudian, Pasal 16 Juncto Pasal 4 huruf b ayat 1
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan
etnis serta Pasal 156 KUHP.
"Ancamannya di atas lima tahun," kata Argo saat
jumpa pers di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (26/1/2021).
[gelora]