Jakarta, SN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedianya memproses pihak-pihak yang diduga terlibat bersama eks Menteri Sosial Juliari P. Batubara terkait kasus dugaan korupsi dana bansos Covid-19, sepanjang lembaga antirasuah mengantongi bukti korupsinya.
Demikian disampaikan pakar hukum pidana dari Universitas
Trisakti, Abdul Fickar Hajar kepada Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu,
Senin (18/1).
"Siapapun yang terkait korupsi bansos harus diproses
hukum, termasuk perusahaan-perusahaan yang melibatkan anggota DPR. Sepanjang
ada bukti korupsinya KPK tidak usah ragu memproses semuanya sekalipun harus
memeriksa dan menangkap anggota DPR," ujar Fickar.
"Orang-orang ini harus disadarkan di tengah pandemi dan
penderitaan rakyat secara keji telah memotong dan mempermainkan jatah milik
rakyat. Ini bagai penghisap darah rakyat melebihi lintah darat," imbuhnya
menegaskan.
Fickar bahkan menyebut, apabila kasus dugaan korupsi bansos
Covid-19 itu nantinya terbukti merupakan kebijakan partai, hingga sejumlah
politisi dari partai tertentu terlibat, maka partai tersebut bisa dibubarkan.
"Kalau terbukti juga ini merupakan kebijakan partai,
tidak mustahil partainya juga bisa dibubarkan," demikian Fickar.
Menteri asal PDI Perjuangan Juliari P. Barubara ditetapkan
tersangka bersama empat tersangka lainnya. Pejabat pembuat komitmen di Kemensos
Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta Ardian IM dan Harry Sidabuke selaku
pihak swasta.
KPK menduga Juliari menerima fee sebesar Rp 17 miliar dari
dua periode paket sembako program bansos penanganan Covid-19 untuk wilayah
Jabodetabek tahun 2020.
Dalam perkembangannya, Majalah Tempo pernah memberitakan nama
putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka yang disebut sebagai
'anak Pak Lurah'. Nama Ketua DPP PDI Perjuangan Puan Maharani juga pernah muncul
dalam kasus ini.
Juliari dan tim khususnya juga diduga menunjuk rekanan untuk
memproduksi goodie bag yang akan diproduksi oleh PT Sri Rejeki Isman Tbk atau
Sritex. Masuknya nama Sritex merupakan rekomendasi putra Presiden Joko Widodo,
Gibran Rakabuming Raka.
Belakangan, Gibran maupun pihak Sritex telah membantah
tudingan tersebut. Masih dilaporkan Majalah Tempo, Juliari saat bertandang ke
luar kota juga menggunakan sewa jet pribadi berkisar Rp 40 juta per jam.
Dia menggunakan pesawat carteran itu saat berkunjung antara
lain ke Kendal, Jawa Tengah; Medan, Sumatera Utara; Bali; dan Malang, Jawa
Timur.
Tidak hanya untuk membayar jet pribadi, duit suap diduga juga
mengalir buat memenangkan calon kepala daerah dari PDIP dalam pilkada yang
digelar 9 Desember lalu.
Juliari yang juga Wakil Bendara Umum PDIP, diduga bertemu
dengan salah satu anggota staf Puan Maharani berinisial L. Dalam pertemuan
itulah duit miliaran rupiah diserahkan kepada perempuan tersebut.
Teranyar, cover Koran Tempo berjudul 'Tiga Penguasa Bansos'
juga menjadi perbincangan publik. Dalam edisi itu disebutkan dua politikus PDIP
Herman Hery dan Ihsan Yunus, diduga menguasai proyek pengadaan bansos 2020 di
Kemensos.
Perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan keduanya diduga
mendapat jatah hingga Rp 3,4 triliun, separuh dari anggaran bantuan untuk
wilayah Jabodetabek. Tim KPK pun diduga menggeledah kantor sejumlah perusahaan
itu sepanjang pekan lalu. (sanca)