Jakarta, SN – Abu Janda alias Permadi lagi-lagi dilaporkan ke polisi. Kali ini, KNPI datang ke Bareskrim Polri untuk melaporkan dugaan kasus ucapan rasisme ke tokoh Papua, Natalius Pigai.

 

“Telah diterima laporan kami. Alhamdulillah secara kooperatif dari polisi. Bahwa kami melaporkan akun twitter @permadiaktivis1 diduga dimiliki oleh saudara Permadi Alya alias Abu Janda,” kata Ketua Bidang Hukum DPP KNPI Medi Lubis di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (28/1).

 

Abu Janda memang terkenal dengan berbagai pernyataan yang kontroversial. Pria yang juga dikenal sebagai relawan Jokowi itu juga sudah berkali-kali dilaporkan ke polisi. 

 

Tapi sejumlah kasus yang dilaporkan itu tak ada kabarnya. Dan, sampai saat ini, Abu Janda masih berkegiatan seperti biasa. 

 

Mungkinkah nasib laporan KNPI akan bernasib serupa? Dikutip dari akun twitternya, permadi sendiri sudah berkomentar soal laporan itu.

 

"mau maen lapora2an ke polisi isu rasisme, bang @harisknpi, pace @NataliusPigai2 ? yuk maen kita. kita lihat laporan siapa yang diproses," kicau Permadi di akun twitternya @permadiaktivis1.

 

Berikut kumparan rangkum, pelaporan polisi yang menyeret pria bernama asli Arya Permadi ini.

 

 

1. Menghina Bendera Tauhid

 

Abu Janda dilaporkan ke polisi pada 14 November 2018 oleh Muhammad Alatas, dari Majelis Al Munawir. Ia dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP TBL/6215/XI/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 14 November 2018. Muhammad Alatas melaporkan Abu Janda atas dugaan penghinaan bendera Tauhid. Ia diduga melanggar pasal Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

 

 

2. Dilaporkan Ustad Maaher At Thuwalibi atas dugaan pencemaran nama baik

 

Setahun berselang, Abu Janda yang belum diproses oleh polisi dilaporkan lagi oleh Maaher At Thuwalibi, atau Ustad Maaher. Ia dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik dan fitnah. Abu Janda kala itu menyebut bahwa teroris punya agama, dan agamanya adalah Islam serta gurunya adalah Ustad Maaher.

 

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/1010/XI/2019/BARESKRIM.dengan dugaan pelanggaran Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 3 UU ITE. Selain itu, juga Pasal 310 dan Pasal 311 UU KUHP. Terakhir, pada 4 Juni 2020, Maaher mendatangi Bareskrim untuk memberikan keterangan atas laporanya itu. Setelah itu, tidak nampak lagi proses dari kepolisian. Sementara Maaher saat ini tengah mendekam di tahanan Bareskrim Polri karena menghina ulama, Habib Lhutfi. 

 

 

3. Menghina Agama Islam

 

Kali ini, IKAMI yang melaporkan Abu Janda. Ia dilaporkan pada 10 Desember 2019 dengan nomor laporan polisi STTL/572/XII/2019/BARESKRIM. Perwakilan IKAMI menyebut Abu Janda telah menghina agama Islam lewat sosmednya dengan menyebut bahwa teroris mempunyai agama. Yakni, Islam. 

 

 

4. Dilaporkan Sultan Pontianak Karena Menghina Sultan Hamid II

 

Abu Janda dilaporkan oleh Sultan Pontianak ke-9 Syarif Machmud Melvin Alkadrie ke Polda Kalimantan Barat. Laporanya teregister dengan nomir STTp/351/VII/2020 tanggal 9 Juli 2020. Terlapornya adalah akun YouTube Agama Akal TV. 

 

Kasus berawal saat pengusulan Sultan Hamid II menjadi pahlawan. Namun, hal ini menimbulkan polemik. Kala itu, AM Hendropriyono dalam kanal YouTube Agama Akal TV memaparkan beberapa data tentang Sultan Hamid II, yang merupakan keturunan Arab dan sempat terlibat gerakan separatis APRA pada tahun 1950-an. Abu Janda juga menyampaikan komentarnya, ia bertanya balik melalui akun sosial medianya "apakah Sultan Hamid II pahlawan atau penghianat?". 

 

 

5. Ucapan Rasis Pada Kasus Natalius Pigai

 

Abu Janda tak berhenti berulah. Ia melontarkan kalimat bernada rasisme kepada Natalius Pigai. Kalimat tersebut berbunyi ‘Kau @NataliusPigai2 apa kapasitas kau? sudah selesai evolusi belum kau?’. 

 

Hal itu membuat KNPI geram. Mereka melaporkan Abu Janda ke Bareskrim Polri. Laporan pun telah diterima dengan nomor STTL/30/I/2021/Bareskrim tertanggal 28 Januari 2021. Ia diduga melanggar Pasal 45 ayat 3 Junto Pasal 27 ayat 3 dan atau Pasal 45 ayat 2 Junto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang ITE, dan Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP tentang diskriminasi etnis. (gelora)


Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.