Jakarta, SN – Abu Janda alias Permadi lagi-lagi dilaporkan ke
polisi. Kali ini, KNPI datang ke Bareskrim Polri untuk melaporkan dugaan kasus
ucapan rasisme ke tokoh Papua, Natalius Pigai.
“Telah diterima laporan kami. Alhamdulillah secara kooperatif
dari polisi. Bahwa kami melaporkan akun twitter @permadiaktivis1 diduga
dimiliki oleh saudara Permadi Alya alias Abu Janda,” kata Ketua Bidang Hukum
DPP KNPI Medi Lubis di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (28/1).
Abu Janda memang terkenal dengan berbagai pernyataan yang
kontroversial. Pria yang juga dikenal sebagai relawan Jokowi itu juga sudah
berkali-kali dilaporkan ke polisi.
Tapi sejumlah kasus yang dilaporkan itu tak ada kabarnya.
Dan, sampai saat ini, Abu Janda masih berkegiatan seperti biasa.
Mungkinkah nasib laporan KNPI akan bernasib serupa? Dikutip
dari akun twitternya, permadi sendiri sudah berkomentar soal laporan itu.
"mau maen lapora2an ke polisi isu rasisme, bang
@harisknpi, pace @NataliusPigai2 ? yuk maen kita. kita lihat laporan siapa yang
diproses," kicau Permadi di akun twitternya @permadiaktivis1.
Berikut kumparan rangkum, pelaporan polisi yang menyeret pria
bernama asli Arya Permadi ini.
1. Menghina Bendera Tauhid
Abu Janda dilaporkan ke polisi pada 14 November 2018 oleh
Muhammad Alatas, dari Majelis Al Munawir. Ia dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP TBL/6215/XI/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus
tertanggal 14 November 2018. Muhammad Alatas melaporkan Abu Janda atas dugaan
penghinaan bendera Tauhid. Ia diduga melanggar pasal Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal
45 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
2. Dilaporkan Ustad Maaher At Thuwalibi atas dugaan
pencemaran nama baik
Setahun berselang, Abu Janda yang belum diproses oleh polisi
dilaporkan lagi oleh Maaher At Thuwalibi, atau Ustad Maaher. Ia dilaporkan atas
dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik dan fitnah. Abu Janda kala
itu menyebut bahwa teroris punya agama, dan agamanya adalah Islam serta gurunya
adalah Ustad Maaher.
Laporan tersebut teregister dengan nomor
LP/B/1010/XI/2019/BARESKRIM.dengan dugaan pelanggaran Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal
27 ayat 3 UU ITE. Selain itu, juga Pasal 310 dan Pasal 311 UU KUHP. Terakhir,
pada 4 Juni 2020, Maaher mendatangi Bareskrim untuk memberikan keterangan atas
laporanya itu. Setelah itu, tidak nampak lagi proses dari kepolisian. Sementara
Maaher saat ini tengah mendekam di tahanan Bareskrim Polri karena menghina ulama,
Habib Lhutfi.
3. Menghina Agama Islam
Kali ini, IKAMI yang melaporkan Abu Janda. Ia dilaporkan pada
10 Desember 2019 dengan nomor laporan polisi STTL/572/XII/2019/BARESKRIM.
Perwakilan IKAMI menyebut Abu Janda telah menghina agama Islam lewat sosmednya
dengan menyebut bahwa teroris mempunyai agama. Yakni, Islam.
4. Dilaporkan Sultan Pontianak Karena Menghina Sultan Hamid
II
Abu Janda dilaporkan oleh Sultan Pontianak ke-9 Syarif
Machmud Melvin Alkadrie ke Polda Kalimantan Barat. Laporanya teregister dengan
nomir STTp/351/VII/2020 tanggal 9 Juli 2020. Terlapornya adalah akun YouTube
Agama Akal TV.
Kasus berawal saat pengusulan Sultan Hamid II menjadi
pahlawan. Namun, hal ini menimbulkan polemik. Kala itu, AM Hendropriyono dalam
kanal YouTube Agama Akal TV memaparkan beberapa data tentang Sultan Hamid II,
yang merupakan keturunan Arab dan sempat terlibat gerakan separatis APRA pada
tahun 1950-an. Abu Janda juga menyampaikan komentarnya, ia bertanya balik
melalui akun sosial medianya "apakah Sultan Hamid II pahlawan atau
penghianat?".
5. Ucapan Rasis Pada Kasus Natalius Pigai
Abu Janda tak berhenti berulah. Ia melontarkan kalimat
bernada rasisme kepada Natalius Pigai. Kalimat tersebut berbunyi ‘Kau
@NataliusPigai2 apa kapasitas kau? sudah selesai evolusi belum kau?’.
Hal itu membuat KNPI geram. Mereka melaporkan Abu Janda ke
Bareskrim Polri. Laporan pun telah diterima dengan nomor
STTL/30/I/2021/Bareskrim tertanggal 28 Januari 2021. Ia diduga melanggar Pasal
45 ayat 3 Junto Pasal 27 ayat 3 dan atau Pasal 45 ayat 2 Junto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang
nomor 19 tahun 2016 tentang ITE, dan Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP
tentang diskriminasi etnis. (gelora)