IPW: Kapolri Harus Tuntaskan Penembakan 6 Laskar FPI, Termasuk Otak Penguntit HRS
Jakarta, SN – Kasus tewasnya enam laskar Front Pembela Islam
(FPI) harus menjadi perhatian serius Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Hal
itu penting disikapi agar kinerja kapolri baru tersebut tak ada hambatan ke
depan.
Setidaknya, ada tiga alasan pengusutan penembakan enam laskar
FPI harus dituntaskan Jenderal Listyo Sigit dari kacamata Indonesia Police
Watch (IPW).
Pertama, Komnas HAM telah menyampaikan hasil investigasi dan
sejumlah rekomendasi kepada Presiden Jokowi. Salah satunya meminta agar ada
penyelidikan lebih lanjut ihwal unlawfull killing empat laskar FPI dan
penegakan hukum dengan pengadilan pidana.
"Alasannya, keempatnya tewas ketika sudah dalam
penguasaan aparat kepolisian. Komnas HAM juga merekomendasikan agar kasus itu
dilanjutkan ke pengadilan pidana," kata Ketua Presidium Ind Police Watch,
Neta S Pane dalam keterangan tertulisnya, Minggu (31/1).
Kedua, pengusutan tersebut penting mengingat kapolri
terdahulu, yakni Jenderal Idham Azis telah membentuk tim khusus terdiri
Bareskrim Polri, Divisi Hukum Polri, dan Divisi Propam Polri menindaklanjuti
temuan serta rekomendasi Komnas HAM. Namun hingga kini tim ini belum
menunjukkan hasil memuaskan.
Ketiga, adanya Perkap 1/2009 tentang Penggunaan Kekuatan
Dalam Tindakan Kepolisian. Menurut Perkap itu, setiap kasus penembakan harus
dipertanggungjawabkan polisi penembak.
"Sehingga eksekutor penembakan harus
mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai Perkap 1/2009, terutama anggota
Polri yang mengeksekusi 4 laskar FPI yang sudah tertangkap tapi tidak diborgol
itu," sambungnya.
Bagaimana pun, kata dia, pelaku penembakan ini patut diusut
tuntas agar dapat ditemukan pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) di
kepolisian. Menurut Pasal 13 ayat 1 Perkap 1/2009, setiap individu anggota
Polri wajib bertanggung jawab atas pelaksanaan penggunaan kekuatan dalam
tindakan kepolisian yang dilakukannya.
Sehingga dengan adanya tranparansi siapa pelaku eksekusi
terhadap laskar FPI ini menjadi evaluasi dan pembelajaran bagi Polri ke depan.
Dengan adanya pengusutan lebih lanjut dalam kasus ini, bisa
diketahui, apakah eksekusi laskar FPI itu telah sesuai dengan prinsip-prinsip
penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian seperti yang diamanatkan Perkap,
utamanya legalitas yang berhubungan dengan Hak Asasi Manusia (HAM), prinsip
preventif dan prinsip masuk akal (reasonable).
"Selain itu perlu diungkap, siapa pejabat yang
memerintahkan para polisi itu untuk menguntit Rizieq dan laskar FPI, apakah
dalam perintah penguntitan itu ada perintah penembakan. Bukankah penguntitan
adalah tugas intelijen?" tandasnya. []