Jakarta, SN – Pemerintah mengklaim ratusan warga negara (WN)
Tiongkok yang masuk pada masa pelarangan sementara atau karantina dari
masyarakat asing sudah sesuai dengan aturan.
Direktorat Jenderal Imigrasi memastikan semua WN Tiongkok
yang diizinkan masuk Indonesia sudah mengantongi dokumen yang diwajibkan Satgas
Penanganan Covid-19.
"Pada Sabtu, 24 Januari 2021, telah mendarat pesawat
China Southern Airlines dari Guangzhou dengan membawa 171 penumpang yang
terdiri 153 WN RRT, dan 18 WNI," kata Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Ahmad
Nursaleh dalam keterangan yang diterima, Senin (25/1).
Ahmad memerinci, dari 153 WN China itu, 150 di antaranya
memiliki visa Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan Izin Tinggal Tetap (ITAP).
Sedangkan tiga orang sisanya menggunakan visa diplomatik.
"Seluruh penumpang asing yang mendarat tersebut masuk
dalam kategori orang asing yang diizinkan masuk ke wilayah Indonesia
berdasarkan SE Dirjen Imigrasi tentang pembatasan sementara masuknya orang
asing ke wilayah Indonesia dalam masa pandemi Covid-19," kata dia.
Ahmad mengklaim, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan kepada
pendatang tersebut. Dokumen keimigrasian seluruh penumpang itu pun dinyatakan
lengkap.
"Selanjutnya diarahkan oleh Tim Satgas Penanganan
Covid-19 menuju tempat karantina," jelas Ahmad.
Seperti diketahui, pemerintah Indonesia mengeluarkan
kebijakan pelarangan sementara WN asing masuk Indonesia pada 1-14 Januari 2021.
Pelarangan itu sesuai dengan Surat Edaran 4 Tahun 2020
tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Dalam Masa Pandemi Covid-19. Aturan
itu kemudian diperpanjang 15-25 Januari 2021. []