Djoko Tjandra dituntut 2 tahun penjara dalam kasus surat jalan palsu




Jakarta, SNC - Terdakwa kasus surat jalan dan dokumen palsu Djoko Tjandra yang telah menjadi buron selama 11 tahun, kini telah divonis dua tahun penjara. Ia menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Jumat, 4 Desember 2020.

Dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) menilai hal-hal yang meringankan dan memberatkan dalam vonis 2 tahun penjara. Pihaknya memberikan kelegaan karena Djoko Tjandra sudah berusia lanjut.

"Hal yang meringankan terdakwa telah berusia lanjut," tukas Jaksa Yeni Trimulyani, dikutip dari situs PMJ News.

Sementara hal yang memberatkan yakni, terdakwa berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangan.

Djoko Tjandra terbukti melakukan tindak pidana menyuruh pemalsuan surat berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 263 ayat 1 KUHP Jo pasal 56 ayat 1 ke 1 jo 64 ayat 1 KUHP.

"Menjatuhkan hukuman pidana hukum kepada Djoko Soegiarto Tjandra alias Djoko Soegiarto alias Joecan bin Tjandra Kusuma dengan pidana dua tahun penjara," ungkapnya.

Warganet lalu membandingkan hukuman Djoko Tjandar dengan Ustadz Abu Bakar Baasyir yang sudah lanjut usia dan sakit-sakitan.

Seperti diketahui, Djoko Tjandra dinilai bersalah karena menginisiasi pembuatan surat jalan hingga surat keterangan bebas Covid-19 palsu.

Hal itu dilakukan Djoko Tjandra dengan menyuruh Anita Kolopaking menghubungi Brigjen Prasetijo dan dengan adanya surat jalan tersebut, Djoko Tjandra bisa bebas melakukan perjalanan masuk dan keluar dari taah air. (gelora)



 


Label:

SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.