Gibran
Rakabuming Raka dan Joko Widodo |
Jakarta, SN – Nama Gibran Rakabuming disebut-sebut dalam kasus dugaan korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 yang menjerat Menteri Sosial Juliari Peter Batubara. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mengusut siapa pun yang terlibat dalam kasus tersebut.
"Kami memastikan setiap informasi akan digali dan dikonfirmasi pada saksi-saksi yang diperiksa," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (20/12). Dalam laporan majalah Tempo, putra Presiden Joko Widodo itu merekomendasikan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) sebagai vendor untuk pengadaan tas kain untuk Bansos Covid-19.
Fikri juga menyebutkan pihaknya membuka kemungkinan untuk meminta keterangan dari berbagai pihak, termasuk, Sritex. "Saat ini proses penyidikan dan penyelesaian berkas perkara tersebut masih terus berlangsung. Penyidik masih akan melengkapi bukti, data dan informasi dengan memanggil dan memeriksa sejumlah saksi," jelas Fikri.
Dalam laporan majalah Tempo, PT Sritex diduga menerima rekomendasi khusus dari anak Presiden Joko Widodo. Namun demikian, perseroan menyatakan partisipasi dalam program tersebut dimulai dari pertemuan antara pihak Kemensos dan perseroan.
"Sritex mendapatkan pesanan goodie bag bansos setelah di-approach oleh pihak Kemensos. Pada saat itu kami disampaikan bahwa kebutuhannya mendesak alias urgent," kata Head of Corporate Communication PT Sritex) Joy Citradewi, Minggu (20/12).
Namun demikian, PT Sritex mengaku mendapatkan order goodie bag bansos dari Kemensos sekitar sebulan setelah pandemi Covid-19. Dalam kasus ini, KPK menetapkan Mensos Juliari Peter Batubara dan empat tersangka lainnya sebagai tersangka suap terkait program bantuan sosial penanganan virus corona (Covid-19).
Keempat tersangka lainnya dalam kasus ini adalah, pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta Ardian I M dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta.
Selaku penerima, Juliari, Adi dan Matheus dijerat Pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, selaku pemberi, Ardian dan Harry disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)