Kabd-Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus./Net |
Jakarta, SNC – Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabd-Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyampaikan, akan mengumpulkan barang bukti untuk mengusut pelanggaran hukum dalam aksi 1812 kemarin dan kepolisian akan segera melayangkan panggilan kepada penanggung jawab Aksi 1812.
Yusri mengatakan, Gubernur DKI Jakarta telah mengingatkan terkait larangan berkerumunan pada masa pandemi Covid-19. Menurut dia, ada sanksi yang akan dijatuhi bagi pelanggar. "Nanti akan kita panggil," kata dia saat dihubungi, Sabtu (19/12).
"Kita juga ini masih menyelidiki orang-orang yang menjadi penanggungjawabnya ini kan ada larangan ya," ucap dia.
Yusri memberi isyarat akan memeriksa semua pihak yang dianggap bertanggung jawab atas massa dalam aksi 1812 kemarin. "Kita persiapkan semuanya, kita teliti ada keterlibatan kita akan panggil semua," tandas dia.
Sementara itu, dilansir Cnnindonesia.com pada Jumat (18/12), Korlap 1812 Rizal Kobar mengungkapkan akan ditangkap polisi. Kabar tersebut, lanjutnya, diterimanya melalui telepon beberapa saat setelah polisi membubarkan massa aksi 1812.
"Saya ditelepon, saya akan ditangkap. Ya, silakan kalau mau ditangkap kalau saya salah, kalau saya benar itu melawan hukum," kata Rizal kepada wartawan di Masjid al-Makmur, Tanah Abang, Jakarta Pusat. [*]