Wartawan
senior FNN, Edy Mulyadi di KM 50 Tol Jakarta - Cikampek./Ist |
Jakarta, SN – Bareskrim Mabes Polri tidak akan melakukan penyidikan terhadap jurnalis yang mengusut penembakan 6 anggota FPI di tol Cikampek, padahal sebelumnya jurnalis Edy Mulyadi dari FFN sudah diperiksa penyidik dari Bareskrim Polri.
Menurut Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Mabes Polri Brigjen Andi Rian, pemeriksaan terhadap Edy Mulyadi bukan karena hasil investigasi yang dilakukan. Pemeriksaan terhadap Edy karena ada keterangan saksi yang menyebut nama Edy mengetahui peristiwa berdarah di KM 50 Tol Cikampek, Karawang. Sehingga penyidik meminta keterangan Edy.
“Edy Mulyadi diperiksa bukan karena dia melakukan investigasi, tetapi karena ada saksi yang menyatakan bahwa dia banyak tahu tentang peristiwa di KM 50,” kata Brigjen Andi Rian, Minggu (20/12/2020).
“Oleh karena itu penyidik perlu memanggil dia untuk menggali informasi,” katanya lagi seperti dikutip okezone.
Meski tidak akan melakukan pemeriksaaan terhadap Jurnalis yang melakukan investigasi, penyidik memastikan setiap orang yang nantinya diperiksa, bertujuan untuk membuat terang peristiwa.
“Siapa pun yang diperiksa oleh penyidik, tentu bertujuan untuk membuat terang peristiwa,” jelasnya.
Sementara itu, Edy Mulyadi menyebut laporan terkait peristiwa KM 50 tol Jakarta-Cikampek yang direportasekan Edy Mulyadi diakui sebagai kerja jurnalistik.
“Terkait liputan saya di KM 50 Jakarta Cikampek, teman-teman saya di FNN yang berhubungan dengan Dewan Pers mengatakan itu kegiatan jurnalistik,” kata Edy Mulyadi di akun YouTubenya, Kamis (17/12).
Berkenaan dengan kerja jurnalistik, lanjut Edy, pihak kepolisian pun tak bisa serta-merta memprosesnya. Sebab dalam kerja jurnalistik, produk jurnalistik akan terlebih dahulu diproses di Dewan Pers.
Selain itu, berdasarkan komunikasinya bersama para pengacara pendamping, tak ada celah bagi pihak kepolisian untuk memperkarakan perbuatannya.
“Teman-teman lawyer menjelaskan kepada saya, polisi tidak punya celah untuk menjerat saya dengan pasal-pasal. Misal kepemilikan senjata api. Wong saya tidak punya senjata api. Senjata tajam punya di rumah, buat ngiris bawang dan cabe,” jelasnya terkekeh.
Terkait dengan substansi pemeriksaan dan pasal-pasal yang mungkin dipakai pihak kepolisian, ia menyerahkan sepenuhnya kepada pengacara.
Sejauh ini, sudah ada sekitar 30 pengacara yang siap mendampinginya.
“Berkenaan dengan pemeriksaan saksi, siapa pemiliknya
(senjata), bagaimana dan apa itu nanti lawyer yang akan menjawab,” katanya.
“Alhamdulilah Allah kirimkan teman-teman lawyer yang membantu. Kalau tidak salah ada sekitar 30-an lawyer yang mmbantu saya,” tandasnya.
Ia sendiri telah memenuhi panggilan sebagai saksi dalam insiden penembakan enam laskar FPI di KM 50 tol Jakarta-Cikampek.
Ia diperiksa sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana di muka umum serta tindak pidana kepemilikan senjata api dan senjata tajam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP jo Pasal 1 Ayat 1 dan Ayat 2 UU Darurat 12/1951 dan/atau Pasal 214 KUHP dan/atau Pasal 216 KUHP.[]