Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto (Rabu, 30 Desember 2020)/Ist


Jakarta, SN – Sehubungan dengan surat keputusan bersama yang diteken oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Jenderal Idham Azis, Kepala Badan Penanggulangan Terorisme (BNPT) Boy Rafli Amar pada Rabu, 30 Desember 2020, tentang larangan kegiatan penggunaan simbol dan atribut serta pemberhentian kegiatan Front Pembela Islam.

 

Setelah Front Pembela Islam atau FPI diumumkan pembubarannya, beberapa jam polisi langsung menuju markasnya di Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat, kemudian polisi bersenjata lengkap mengawasi proses pencabutan semua atribut FPI di wilayah tersebut dan konferensi pers FPI untuk menanggapi pembubaran organisasi mereka juga dilarang.

 

Bantuan Hukum FPI  Dilarang Gelar Konferensi Pers/Ist

"Tidak boleh, karena mereka sudah tidak ada kewenangan lagi dan tidak ada legalnya lagi. Artinya tidak boleh," kata Kepala Polres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Heru Novianto di lokasi, Rabu, 30 Desember 2020.

 

Akibat penutupan kantor tersebut, tim Bantuan Hukum FPI, Sugito Atmo Prawiro dan Aziz Yanuar tidak bisa masuk dan menyayangkan tidak mengadakan konferensi pers.

 

Pemerintah hari ini mengumumkan pembubaran FPI sebagai organisasi kemasyarakatan, namun dilarang melakukan kegiatan atau menggunakan simbol dan atribut.

 

"Padahal preskon terhadap pembubaran FPI itu kan hak DPP FPI untuk menyikapi untuk menyampaikan. Tapi ini sampai tidak diperbolehkan, padahal hak menyampaikan pendapat itu adalah hak setiap warga negara," ujar Sigito. (sanca)


Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.