Jakarta, SN – Sehubungan dengan surat keputusan bersama yang
diteken oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Menteri Hukum dan
HAM Yasonna Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, Jaksa
Agung ST Burhanuddin, Kapolri Jenderal Idham Azis, Kepala Badan Penanggulangan
Terorisme (BNPT) Boy Rafli Amar pada Rabu, 30 Desember 2020, tentang larangan
kegiatan penggunaan simbol dan atribut serta pemberhentian kegiatan Front
Pembela Islam.
Setelah Front Pembela Islam atau FPI diumumkan pembubarannya,
beberapa jam polisi langsung menuju markasnya di Jalan Petamburan III, Jakarta
Pusat, kemudian polisi bersenjata lengkap mengawasi proses pencabutan semua
atribut FPI di wilayah tersebut dan konferensi pers FPI untuk menanggapi
pembubaran organisasi mereka juga dilarang.
Bantuan Hukum FPI Dilarang Gelar Konferensi Pers/Ist |
"Tidak boleh, karena mereka sudah tidak ada kewenangan
lagi dan tidak ada legalnya lagi. Artinya tidak boleh," kata Kepala Polres
Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Heru Novianto di lokasi, Rabu, 30 Desember
2020.
Akibat penutupan kantor tersebut, tim Bantuan Hukum FPI,
Sugito Atmo Prawiro dan Aziz Yanuar tidak bisa masuk dan menyayangkan tidak
mengadakan konferensi pers.
Pemerintah hari ini mengumumkan pembubaran FPI sebagai
organisasi kemasyarakatan, namun dilarang melakukan kegiatan atau menggunakan
simbol dan atribut.
"Padahal preskon terhadap pembubaran FPI itu kan hak DPP FPI untuk menyikapi untuk menyampaikan. Tapi ini sampai tidak diperbolehkan, padahal hak menyampaikan pendapat itu adalah hak setiap warga negara," ujar Sigito. (sanca)