Jakarta, SNC – Sebuah video viral memperlihatkan sekelompok massa FPI hendak menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten. Aksi tersebut disinyalir merupakan protes terkait penahanan Habib Rizieq Shihab.
Dalam video viral tersebut terlihat massa FPI yang terdiri dari sekumpulan pria menggunakan baju koko berpeci diberhentikan oleh petugas kepolisian saat menuju kantor kecamatan. Para peserta aksi tersebut diminta untuk pulang oleh petugas kepolisian di lokasi.
"Saya, Kapolsek Pasar Kemis AKP Fikri, bersama Danramil dan Kasatgas tim COVID-19 Kecamatan Pasar Kemis menyampaikan bahwasanya untuk saat ini masih dalam tahap PSBB dan tidak ada kegiatan berkerumun," kata Fikri dari video yang dilihat detikcom, Senin (14/12/2020).
Kapolresta Tangerang Kombes Ade Ary Syam mengatakan pihaknya mengarahkan para demonstran menempuh mekanisme hukum tanpa harus berkerumun.
"Negara kita negara hukum. Apabila terjadi perbedaan pendapat, silakan menempuh mekanisme hukum. Jangan melakukan tindakan main hakim sendiri," kata Ade dalam keterangannya, Senin (14/12).
Selain itu, Ade mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan seluruh jajaran Polsek dan Polres untuk mencegah terjadinya kerumunan dari massa pendukung Habib Rizieq Shihab yang melakukan protes. Dia menegaskan, jika tercipta kerumunan dari kegiatan tersebut, segera dilakukan pembubaran.
"Seluruh jajaran sudah berkoordinasi agar tidak ke polsek/polres. Jika datang akan kami bubarkan," ujarnya.
Untuk diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan Habib Rizieq Shihab dan lima orang lainnya sebagai tersangka kasus kerumunan massa Petamburan. Untuk Habib Rizieq sendiri, polisi menjerat pimpinan FPI tersebut dengan Pasal 216 KUHP tentang melawan petugas dan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan melakukan tindak pidana.
Atas hal tersebut, Habib Rizieq Shihab terancam hukuman 6 tahun penjara. Pada Minggu (13/12) dini hari, Habib Rizieq Shihab ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan.(dtk)