Jakarta, SN – Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah milik Habib Rizieq di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat digugat PTPN VIII untuk dikosongkan karena dituding milik negara.
Surat somasi dilayangkan PTPN VIII (PT Perkebunan Nusantara
VIII) pada tanggal 18 Desember 2020.
“Sehubungan dengan adanya permasalahan penguasaan fisik tanah
HGU PT Perkebunan Nusantara VIII Kebun Gunung Mas seluas +/- 30,91 Ha yang
terletak di Desa Kuta, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat oleh
Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah sejak tahun 2013 tanpa ijin
dan persetujuan dari PTPN VIII kami tegaskan bahwa lahan yang Saudara kuasai
tersebut merupakan aset PTPN VIII berdasarkan sertifikat HGU Nomor 299 tanggal
4 Juli 2008.
Tindakan Saudara tersebut merupakan tindak pidana penggelapan
hak atas barang tidak bergerak, larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak
atau kuasanya dan atau pemindahan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 385 KUHP,
Perpu No 51 Tahun 1960 dan pasal 480 KUHP.
Berdasarkan hal tersebut, dengan ini kami memberikan
kesempatan terakhir serta memperingatkan Saudara untuk segera menyerahkan lahan
tersebut kepada PTPN VIII selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja terhitung
sejak diterima surat ini.
Apabila dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja terhitung
sejak diterima surat ini Saudara tidak menindaklanjuti maka kami akan
melaporkan ke Kepolisian cq. Polda Jawa Barat.”
Demikian isi Surat Somasi dari PTPN VIII.
Tanggapan Habib Rizieq
Sebelum Habib Rizieq ditahan, permasalahan lahan Pesantren
Markaz Syariah Megamendung ini sudah disinggung Habib Rizieq.
Habib Rizieq menegaskan telah membelih lahan itu. Dan jika
lahan mau diambil negara, maka Habib Rizieq mempersilahkan, dengan syarat
diberi ganti rugi. Hasil ganti rugi itu nantinya akan dibelikan lahan lain
untuk membangun pesantren yang sama. Tapi jika cuma main rampas, Habib Rizieq
menegaskan akan melawannya.[Portal Islam]
— Fahmi Alkatiri (@FKadrun) December 23, 2020