Jakarta, SN – Hakim praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memerintahkan agar kasus dugaan chat mesum Habib Rizieq Shihab yang proses penyidikannya dihentikan oleh Polisi, dibuka kembali.

 

Hal itu disampaikan berdasarkan putusan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang diungkapkan kuasa hukum pemohon Aby Febriyanto dan dia berharap semua pihak patuh dan menjalankan putusan praperadilan.

 

"Kita hari ini Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu menjatuhkan putusan akhir untuk praperadilan kasus HRS dan FH untuk dugaan pornografi chat mesum yang sempat kasusnya dihentikan atau di-SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) oleh kepolisian yang mana putusannya itu memerintahkan termohon selaku Polda Metro Jaya di sini untuk membuka dan melanjutkan kembali proses hukum dari HRS sama FH sendiri," kata kuasa hukum pemohon, Aby Febriyanto Dunggio, di PN Jaksel, Selasa (29/12/2020).

 

Terkait gugatan praperadilan itu memiliki nomor perkara: 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel dan ia meminta kepolisian membuka kembali penyidikan kasus chat mesum Habib Rizieq tersebut hingga tuntas agar tidak ada lagi simpang siur informasi terkait chat tersebut.

 

Dilansir detikcom, sudah mencoba menghubungi pihak PN Jaksel namun pihak Humas PN Jaksel menyebut sedang mengecek perihal putusan tersebut. (sanca)



Tonton video 'Pernyataan Terbaik' pengacara Eggi Sudjana

Eggi Sudjana: Jangankan jadi tersangka, Habib Rizieq jadi saksi aja nggak pantas!




Label:

SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.