Jakarta, SN – Penggunaan listrik yang tidak tertib berisiko mengancam nyawa pelanggan. Hal ini dikarenakan penggunaan listrik yang tidak teratur dapat menyebabkan terjadinya korsleting.
"Risiko kesetrum, kebakaran termasuk risiko apabila kemudian ditemukan pemakaian tidak tertib atau tidak sesuai peruntukan, akan ada tindakan-tindakan penertiban PLN," kata General Manager PLN Disjaya Doddy B Pangaribuan dalam teleconference, Selasa (22/12/2020).
Ia pun memaparkan beberapa tindakan yang tidak boleh dilakukan oleh pelanggan. Pertama, yang tidak boleh dilakukan ialah mempengaruhi perhitungan kWh meter.
Kedua, mengganti MCB sendiri dan tidak sesuai dengan daya terdaftar, "Kami tidak ingin ada pelanggan mengganti sendiri MCB sehingga tidak sesuai dengan daya terdaftar karena MCB pembatas. Sehingga kalau batasan tidak sesuai haknya ada potensi pemakaian tidak terkendali, yang ujungnya ada risiko kabelnya panas, kemudian terbakar dan terjadi kebakaran," terangnya.
Ketiga, mengambil listrik langsung tanpa kWh (kilowatt hour) meter. Hal ini sangat berisiko apalagi jika tidak dilakukan tanpa ahli.
"Bayangkan kalau pelanggan-pelanggan kami melakukan hal ini apalagi tidak dilakukan ahlinya risiko kesetrum sangat tinggi," ujarnya, dilansir detik.com.
Terakhir ialah membuka segel listrik. Sebab, alat pengukur termasuk aset pada PLN yang harus dirawat pelanggan.
"Terakhir membuka segel sendiri seperti tadi saya sampaikan aset PLN sesuai dengan UU, aset PLN sampai alat pengukur pada perjanjian jual beli tenaga listrik. Itu sudah dijelasan pelanggan wajib ikut memelihara peralatan listrik di depan rumahnya jangan diutak-utik," katanya.[sanca]