Massa umat Islam dari Kabupaten Ciamis berdemonstrasi di halaman Mabes Polri Ciamis, Minggu sore (13/12/2020). Massa minta masuk penjara seperti Habib Rizieq karena melanggar tata tertib kesehatan saat menyambut Habib Rizieq di Petamburan, Jakarta./Ist.




Jakarta, SNC – Massa mendatangi Mapolres Ciamis, Jalan Jenderal Sudirman, Minggu (13/12/2020) sore. Massa yang mengatasnamakan Umat Islam Kabupaten Ciamis melakukan aksi solidaritas terhadap Pimpinan FPI Rizieq Shihab.



Aksi ini menyusul penahanan Ketua Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab selama 20 hari berikutnya. Habib Rizieq ditahan usai menjalani pemeriksaan 10 jam di Polda Metro Jaya terkait kasus kerumunan massa di tengah pandemi Covid-19.



Mengaku siap dipenjara dan meminta ikut ditahan
Massa tersebut mengaku menyerahkan diri dan meminta hukuman yang sama dengan Rizieq Shihab. Mereka berharap akan ditahan seperti Rizieq Shihab. "Kami menyerahkan diri dan siap dipenjara," kata perwakilan Umat Islam Kabupaten Ciamis, Deden Badrul Kamal, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.



Bahkan, sejumlah massa aksi tersebut diketahui telah mengikuti kegiatan penyambutan Rizieq yang dinilai melanggar protokol kesehatan. "Kami juga ikut (ke Jakarta), harus dipenjara. Jangan hanya satu orang (yang dipenjara)," ujar dia, dikutip dari Kompas.com.



Tak ada sangkut paut dengan Polres Ciamis 
Kapolres Ciamis AKBP Doni Eka Putra menyebutkan, penanganan kasus Rizieq Shihab telah ditangani oleh Polda Metro Jaya. "Tidak ada sangkut paut dengan kita, Polres Ciamis," jelasnya. Dia mengatakan, aksi itu selesai setelah massa diberi penjelasan. "Alhamdulillah kondusif," kata Doni.



Habib Rizieq ditahan usai jalani pemeriksaan 
Dalam pemberitaan Kompas.com sebelumnya, Rizieq Shihab ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama 10 jam di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (12/12/2020). Polisi memeriksa Rizieq sebagai tersangka dalam kasus kerumunan massa yang terjadi di sekitar rumahnya di Petamburan, Jakarta Pusat.

 

Dalam pemeriksaan itu, Habib Rizieq diketahui dicecar dengan 84 pertanyaan. Setelah itu, ditahan di Rumah Tahanan Ditres Narkoba Polda Metro Jaya untuk 20 hari ke depan.[]


Label:

SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.