Jakarta, SN – Pemerintah menegaskan tidak akan membentuk Tim
Gabungan Pencari Fakta (TGPF) terkait kasus enam prajurit Front Pembela Islam
(FPI) yang ditembak mati pada 7 Desember akibat dugaan perlawanan polisi di
Jalan Tol Karawang, Jawa Barat.
"Tewasnya 6 laskar itu kita akan selesaikan, kalau itu
ada pelanggaran HAM dari polisi, kita akan selesaikan. Tetapi pemerintah memang
tidak akan membentuk TGPF tentang itu, karena apa? Karena menurut hukum,
pelanggaran HAM seperti itu menurut UU nomor 26 urusan Komnas HAM," kata
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Mahfud MD di Jakarta, Senin 28
Desember 2020.
Untuk itu, ia pun mempersilakan kepada Komisi Nasional Hak
Asasi Manusia (komnas HAM) untuk melakukan penyelidikan soal perkara tewasnya
enam anggota FPI saat mengawal Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab.
"Kita katakan, ayo Komnas HAM, Anda bekerja apa saja,
silakan selidiki. Kami tidak akan mempengaruhi, tidak akan intervensi,"
tegas mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.
"Kalau Anda perlu pengawalan dari polisi, kami bantu
agar Anda tetap independen dan nanti diumumkan sendiri. Pemerintah akan ikuti
apa hasil Anda itu, nanti akan kita follow up," sambung Mahfud.
Mantan Menteri Kehakiman dan HAM itu menuturkan pemerintah
tidak membentuk TGPF sendiri, karena sudah membentuk UU no 26 tentang Komnas
HAM, yang memang diberi tugas untuk itu.
"Jadi sekarang silakan Komnas HAM, Anda selidiki saja.
Katakan kalau polisi salah, tapi katakan juga kalau ada pihak lain yang salah,
nanti kita dengar. Kan Anda pasti bisa meyakinkan publik bukti-buktinya, apa,
bagaimana Anda menemukan bukti itu," lanjut Mahmud.
Dengan demikian, Mahfud menambahkan, kematian 6 laskar FPI
itu akan ditangani secara terpisah sebagai kasus tersendiri, tidak lalu yang
satu menutup kasus yang lain.[viva.co.id]