Bupati Jember Faida /Net



Jakarta, SNC – Bupati Jember Faida angkat bicara menanggapi keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak usul pemakzulannya. Menurut Faida, tuduhan yang diajukan DPRD Jember tidak terbukti.


“Alhamdulillah, MA menolak permohonan DPRD Jember yang mengajukan pemakzulan Bupati Jember,” kata Faida, Selasa (8/12/2020), dikutip dari Kompas.com.


Dia mengatakan, penolakan pemakzulan dirinya membuktikan bahwa tuduhan terkait penyimpangan dalam tata kelola pemerintah tidak benar.


“Tuduhan penyalahgunaan jabatan dan wewenang selama mengemban amanah rakyat Jember, juga tidak terbukti dan ditolak oleh MA,” kata dia.


Dia menilai, putusan tersebut membuktikan bawa keadilan masih bisa diperjuangkan. Selain itu, hukuman masih bisa ditegakkan. “Terima kasih kepada ketua MA dan para hakim yang telah menegakkan kebenaran,” ucap dia.


Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan DPRD Jember yang mengajukan pemakzulan pada bupati Jember Faida pada Selasa (8/12/2020).


Alasan penolakan tersebut karena tindakan bupati yang melanggar ketentuan administrasi sesuai rekomendasi Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) serta Gubernur Jawa Timur Sudah ditindaklanjuti dan diperbaiki. 


“Dengan demikian, usulan pemberhentian bupati Jember dari DPRD Kabupaten Jember tidak beralasan hukum,” kata Juru bicara MA Andi Samsan Nganro. []


Label:

SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.