Pondok Pesantren Markaz Syariah Agrokultural milik pimpinan
Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab (MRS) di Megamendung, Bogor,
Jawa Barat.
Jakarta, SN – Anggota DPR Tubagus Hasanuddin menyampaikan apresiasinya kepada PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII yang telah mengirimkan surat panggilan ke Pondok Pesantren Markaz Syariah Agrokultural milik pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab (MRS) di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
Namun, kata Hasanuddin, dari hasil penyelidikannya ternyata
FPI bukanlah pihak pertama yang menduduki atau menguasai lahan PTPN VIII,
"Sebelumnya ada individu, perusahaan atau kelompok yang menguasai lahan
tersebut," kata anggota Komisi I DPR RI, Minggu (27/12).
Menurut seorang legislator dari Jawa Barat, dari data yang
didapatnya, lahan bermasalah di bekas perkebunan Cikopo Selatan Gunung Mas yang
kini diklaim PTPN VIII seluas kurang lebih 352,67 ha itu tersebar di 6 desa.
Hasanuddin menjelaskan, desa-desa tersebut termasuk Desa
Sukakarya dan Kopo, Kabupaten Megamendung dengan luas sekitar 94,26 ha; Desa
Sukagalih, Megamendung seluas kurang lebih 40,08 ha; Desa Kuta, Kecamatan
Megamendung seluas 65,46 ha; Desa Sukaresmi Kecamatan Megamendung seluas 97,71
Ha dan Desa Citeko Kecamatan Cisarua seluas kurang lebih 55,16 Ha.
"Jadi, total semua di enam di desa di dua kecamatan itu
seluas 352,67 hektar," terangnya.
Seperti dilansir Gelora.com, dari informasi yang dihimpun,
purnawirawan jenderal TNI ini mengungkapkan, tak hanya FPI, sejumlah jenderal,
yayasan, vila, dan perusahaan Korea juga menguasai tanah milik negara.
Karenanya, politikus PDIP itu enggan membela siapa pun dalam
kasus ini. Ia menegaskan, negara harus adil kepada semua pihak, dalam hal ini
pihak-pihak yang terlibat dalam penggunaan tanah negara di Megamendung.
"Saya menegaskan bahwa semua pihak yang menguasai lahan
milik PTPN VIII harus keluar sesuai aturan yang berlaku.
Perlu digarisbawahi bahwa saya tidak membela siapapun, tapi
negara harus adil dan mendukung PTPN VIII. Jangan hanya satu pihak saja yang
diusir, hukum harus ditegakkan untuk semua," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, PTPN VIII mengakui telah melayangkan
surat somasi terhadap Pondok Pesantren Markaz Syariah Agrokultural milik imam
besar FPI Rizieq Shihab di Megamendung, Bogor, Jawa Barat untuk segera
mengosongkan lahan.
Namun dalam keterangannya, Sekretaris Perusahaan PTPN VIII
Naning DT mengatakan bahwa pihaknya tak hanya mengirimkan somasi terhadap
pesantren yang dimiliki Rizieq saja. Namun, kepada seluruh pihak yang
menggunakan lahan aset milik PTPN VIII tersebut. (*)