Pondok Pesantren Markaz Syariah Agrokultural milik pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab (MRS) di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.


Jakarta, SN – Anggota DPR Tubagus Hasanuddin menyampaikan apresiasinya kepada PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII yang telah mengirimkan surat panggilan ke Pondok Pesantren Markaz Syariah Agrokultural milik pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab (MRS) di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

 

Namun, kata Hasanuddin, dari hasil penyelidikannya ternyata FPI bukanlah pihak pertama yang menduduki atau menguasai lahan PTPN VIII, "Sebelumnya ada individu, perusahaan atau kelompok yang menguasai lahan tersebut," kata anggota Komisi I DPR RI, Minggu (27/12).

 

Menurut seorang legislator dari Jawa Barat, dari data yang didapatnya, lahan bermasalah di bekas perkebunan Cikopo Selatan Gunung Mas yang kini diklaim PTPN VIII seluas kurang lebih 352,67 ha itu tersebar di 6 desa.

 

Hasanuddin menjelaskan, desa-desa tersebut termasuk Desa Sukakarya dan Kopo, Kabupaten Megamendung dengan luas sekitar 94,26 ha; Desa Sukagalih, Megamendung seluas kurang lebih 40,08 ha; Desa Kuta, Kecamatan Megamendung seluas 65,46 ha; Desa Sukaresmi Kecamatan Megamendung seluas 97,71 Ha dan Desa Citeko Kecamatan Cisarua seluas kurang lebih 55,16 Ha.

 

"Jadi, total semua di enam di desa di dua kecamatan itu seluas 352,67 hektar," terangnya.

 

Seperti dilansir Gelora.com, dari informasi yang dihimpun, purnawirawan jenderal TNI ini mengungkapkan, tak hanya FPI, sejumlah jenderal, yayasan, vila, dan perusahaan Korea juga menguasai tanah milik negara.

 

Karenanya, politikus PDIP itu enggan membela siapa pun dalam kasus ini. Ia menegaskan, negara harus adil kepada semua pihak, dalam hal ini pihak-pihak yang terlibat dalam penggunaan tanah negara di Megamendung.

 

"Saya menegaskan bahwa semua pihak yang menguasai lahan milik PTPN VIII harus keluar sesuai aturan yang berlaku.

 

Perlu digarisbawahi bahwa saya tidak membela siapapun, tapi negara harus adil dan mendukung PTPN VIII. Jangan hanya satu pihak saja yang diusir, hukum harus ditegakkan untuk semua," tegasnya.

 

Sebelumnya diberitakan, PTPN VIII mengakui telah melayangkan surat somasi terhadap Pondok Pesantren Markaz Syariah Agrokultural milik imam besar FPI Rizieq Shihab di Megamendung, Bogor, Jawa Barat untuk segera mengosongkan lahan.

 

Namun dalam keterangannya, Sekretaris Perusahaan PTPN VIII Naning DT mengatakan bahwa pihaknya tak hanya mengirimkan somasi terhadap pesantren yang dimiliki Rizieq saja. Namun, kepada seluruh pihak yang menggunakan lahan aset milik PTPN VIII tersebut. (*)


Label:

SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.