Lahan Pondok Pesantren (Ponpes) Markaz Syariah, Megamendung, Kabupaten Bogor/ Ist



Jakarta, SN – Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab (HRS), Ichwan Tuankotta, mengaku kliennya memiliki bukti pembelian tanah tempat Pondok Pesantren Markaz (Ponpes) Megamendung, Kabupaten Bogor dan Ichwan mengatakan Habib Rizieq sudah memiliki perjanjian oper garap.

 

"Ya jadi karena ini memang bentuknya garapan, tanah garapan, dan kita sudah menganggap bahwa petani di sekitar situ sudah menggarap puluhan tahun, karena tadi, sudah ditelantarkan PTPN VIII. Maka, untuk membeli itu dibuatlah perjanjian oper garap, yang disaksikan pejabat setempat, baik RT, RW, maupun kepala desa, begitu," ujar Ichwan menjawab pertanyaan apakah pihak Habib Rizieq punya bukti HGU, saat dihubungi, Minggu (27/12/2020).

 

Ichwan menuding PTPN VIII menelantarkan lahan tempat Markaz Syariah berdiri lebih dari 25 tahun. Menurutnya, ada konsekuensi yang harus diterima jika menelantarkan lahan berstatus Hak Guna Usaha (HGU).

 

"Karena tanah itu ditelantarkan, konsekuensinya di dalam UU Agraria tahun 60, itu ada kaitan tentang penelantaran, ya. Di sini disebutkan, di Pasal 34 yang saya baca, kalau HGU itu ditelantarkan, otomatis menjadi hapus haknya, begitu," ucapnya.

 

Lalu, bukti apa aja yang akan diberikan kuasa hukum HRS kepada PTPN VIII?

 

"Jadi begini, kalau bukti-bukti, kita ada bukti-bukti berkaitan keterangan saksi, saksi yang kita beli dari pembeli. Itu dia menyampaikan bahwa memang tanah itu sudah ditelantarkan," sebut Ichwan.

 

"Bukti lainnya bahwa kita juga membeli itu disaksikan oleh pejabat setempat, baik RT, RW, maupun kepala desa, yang dituangkan dalam bentuk perjanjian, gitu lho, perjanjian oper alih garap," imbuhnya.

 

Sebelumnya, beredar surat somasi dari PTPN VIII kepada Ponpes Markaz Syariah pimpinan Habib Rizieq Shihab. PTPN VIII meminta Markaz Syariah meninggalkan lahan yang disebut miliknya.

 

Dilansir Detik.com, surat tertanggal 18 Desember 2020. Dituliskan, ada permasalahan penggunaan fisik tanah HGU PTPN VII, Kebun Gunung Mas seluas kurang-lebih 30,91 hektar, oleh Pondok Pesantren Agrokultur Markaz Syariah sejak 2013 tanpa izin dan persetujuan dari PT Perkebunan Nusantara VIII.

 

Selain itu, Markaz Syariah diminta menyerahkan lahan tersebut selambat-lambatnya tujuh hari kerja sejak diterima surat ini. Jika somasi tidak diindahkan, akan dilaporkan kepada Polda Jawa Barat. []


Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.