Jakarta, SNC – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menelusuri aliran uang dalam kasus dugaan suap pemberian bantuan sosial (bansos) terkait penanganan pandemi Covid-19 di wilayah Jabodetabek yang menjerat Menteri Sosial Juliara Batubara.
"Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik berdasarkan UU dalam rangka mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti guna membuat terangnya suatu perkara atau peristiwa pidana dan menemukan tersangkanya. Jadi setiap ada aliran uang pasti kita ikuti," kata Ketua KPK Komjen Firli Bahuri di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12).
Meski demikian, Firli belum bisa menyampaikan sejauh mana penelusuran aliran dana tersebut. Menurutnya, hal tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan, "Tentu kami tidak akan menyampaikan bagaimana proses aliran uangnya," kata dia.
Dia menyatakan, pengusutan aliran dana dimaksudkan untuk memudahkan tim lembaga antirasuah dalam menguji apa yang disangkakak terhadap para pelaku di Pengadilan Tipikor.
"Dan kita sangat menghormati prinsip-prinsip tugas pokok KPK diantaranya adalah kepastian hukum, keterbukaan, transparan, kepentingan umum, akuntabilitas dan tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia. Itu harus kita hormati betul," kata Firli, dilansir Liputan6.com.
Juliari dijerat KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap bantuan sosial corona Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020. Juliari diduga menerima fee sebesar Rp 10 ribu perpaket sembako dari nilai Rp 300 ribu
Selain Juliari KPK juga menjerat Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai pejabat pembuat komitmen di Kemensos. Dua orang lainnya sebagai pemberi yakni Ardian IM dan Harry Sidabuke dan keduanya dari pihak swasta.
Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama, Juliari diduga telah menerima fee sebesar Rp 8,2 miliar dari total uang Rp 12 miliar yang diterima oleh Matheus. Uang untuk Juliari diberikan Matheus melalui Adi Wahyono.
Pemberian uang tersebut dikelola oleh seseorang bernama Eko dan Shelvy N selaku Sekretaris di Kemensos yang juga orang kepercayaan Juliari. Uang itu digunakan untuk membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.
Sementara untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos ini terkumpul fee dari Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sekitar Rp 8,8 milir. KPK menduga uang tersebut juga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari.
Kasus ini diungkap melalui operasi tangkap tangan pada 5 Desember 2020 dini hari di beberapa tempat di Jakarta. Tim penindakan KPK mengamankan uang dengan jumlah sekitar Rp 14,5 miliar dalam berbagai pecahan mata uang yaitu sekitar Rp 11, 9 miliar, sekitar USD 171,085 (setara Rp 2,420 miliar) dan sekitar SGF 23 ribu (setara Rp 243 juta). []