Imam Besar
FPI, Habib Rizieq Shihab /Net |
Jakarta, SNC – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menerima permohonan praperadilan untuk penetapan tersangka atas nama Habib Rizieq Shihab. Humas PN Jaksel Suharno mengatakan, pihaknya sudah menerima permohonan praperadilan pada Selasa, 15 Desember 2020.
Praperadilan diajukan oleh tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka.
"Yang mana tersangka diduga melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 160 KUHP dan atau 93 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantina Kesehatan dan Pasal 216 KUHP. Untuk saat ini baru atas nama pemohon Muhammad Rizieq Shihab," kata Suharno saat dihubungi iNews.id, Rabu (16/12/2020).
Setelah mendaftarkan kemarin, PN Jaksel menentukan hakim praperadilan dan panitera. Sidang akan dipimpin oleh Hakim Ahmad Sayuti dan Panitera Agustinus Endro, "Waktu belum karena baru penentuan hakim. Penetapan sidang belum diagendakan oleh hakim sidang," pungkasnya. []