Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab./Ist |
Jakarta, SNC – Front Pembela
Islam (FPI), Persaudaraan Alumni atau PA 212 dan Gerakan Nasional Pengawal
Fatwa Ulama (GNPF) membuat pernyataan terkait meninggalnya enam laskar dan
penahanan Habib Rizieq Shihab untuk meminta kepada para aktor intelektual yang
menyebabkan tewasnya para laskar FPI sebanyak enam orang diungkap dan menuntut
menuntut pembebasan Habib Rizieq tanpa syarat.
Pernyataan sikap tersebut
disampaikan secara tertulis dan juga melalui video. Dalam video tersebut,
perwakilan dari ketiga ormas itu mengangkat tangan ala Habib Rizieq saat dibawa
ke Rutan Polda Metro Jaya.
"Bahwa kami tidak akan
pernah mundur selangkah pun dan tetap berjuang menegakkan keadilan dan melawan
kezaliman demi keselamatan agama, bangsa dan negara," kata Ketua Majelis
Syuro DPP FPI Habib Muhsin bin Ahmad dalam sebuah video yang diterima
Suara.com, Rabu (16/12/2020).
"Baik IB HRS bersama kami
ataupun tidak bersama kami dari arogansi kekuasaan yang dipertontonkan oleh
aparat pemerintah," tambahnya.
Selain itu, FPI, GNPF Ulama dan
PA 212 juga menuntut diungkapnya aktor intelektual di balik tewasnya enam
laskar FPI. Enam laskar itu tewas dengan narasi melawan saat ditemui pihak
kepolisian.
Bukan hanya soal enam laskar FPI
yang tewas, mereka juga menuntut pembebasan Rizieq tanpa syarat. Sebagaimana
diketahui, Rizieq ditahan sejak 12 Desember dengan status tersangka atas kasus
pelanggaran protokol kesehatan. "Menuntut pembebasan IB HRS tanpa
syarat," tegasnya.
Lebih lanjut, ketiga organisasi
itu juga mengimbau para pemimpin Muslim dan umat Islam untuk tetap bersatu dan
berjuang sesuai dengan konstitusi yang ada. Mereka meminta agar tidak ada yang
terpengaruh oleh pihak mana pun yang ingin melawan satu sama lain dan
melemahkan perjuangan rakyat dengan cara intimidasi dan pemberian materi.
"Kami mengajak umat Islam untuk
meningkatkan Iman dan taqwa dengan cara bertaubat, kembali kepada memperbanyak
zikir dan doa agar memberikan kemenangan kepada kita dan menghancurkan
musuh-musuh agama, bangsa dan negara kesatuan republik Indonesia,"
jelasnya.[]