Habib Rizieq
Shihab/Net |
Jakarta, SN – Tim investigasi gabungan Direktorat Tindak
Pidana Umum (Dit-Tipidum) Mabes Polri dan Polda Jawa Barat melakukan penyidikan
pertama terhadap Habib Rizieq Shihab setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka
kasus kerumunan di Megamendung, Jawa Barat.
"Hari ini fokus pemeriksaan Rizieq sebagai tersangka
dalam kasus kerumunan Megamendung," kata Direktur Tindak Pidana Umum
Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian melalui pesan singkat, Senin (28/12).
Andi mengatakan pemeriksaan akan dilakukan di rutan narkoba
Polda Metro Jaya dan pemeriksaannya dimulai pukul 10.00 WIB.
Habib Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka kasus
kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat (Jabar). Polri mengatakan Habib
Rizieq sebagai tersangka tunggal dalam kasus tersebut.
"Hasil gelar perkara Polda Jabar tanggal 17 Desember
hanya menetapkan MRS sebagai tersangka. (Habib Rizieq tersangka tunggal)
iya," kata Andi Sabtu (26/12).
Andi menuturkan penetapan Habib Rizieq sebagai tersangka
berdasarkan dari alat bukti yang telah dikumpulkan tim penyidik Polda Jabar, Andi menyebut alat bukti tersebut antara lain keterangan saksi hingga bukti
petunjuk.
"Alat bukti yang diperoleh penyidik menunjukkan bahwa
yang bertanggung jawab terkait peristiwa kerumunan yang berujung pelanggaran
terhadap protokol kesehatan adalah MRS. (Alat bukti) keterangan saksi, ahli,
dan bukti petunjuk," tuturnya.
Bareskrim Polri telah mengambil alih kasus kerumunan acara pemimpin FPI Habib Rizieq Shihab yang terjadi di Petamburan, Jakarta Pusat, dan Megamendung, Jawa Barat. Bareskrim Polri mengambil alih kasus kerumunan tersebut lantaran peraturan yang diterapkan sama dan terjadi di dua wilayah. (Rmol)