"Milik tanah dalam republik Indonesia berarti menerima
suatu kewajiban terhadap produksi dengan pedoman: menghasilkan
sebanyak-banyaknya untuk memperbesar kemakmuran rakyat. Tanah milik yang
terlantar tidak dikerjakan berarti suatu keteledoran terhadap masyarakat dan
hak miliknya itu harus diambil oleh negara."
Jakarta, SN – Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar
Abbas menilai upaya PTPN untuk mengambil alih tanah Pesantren Habib Rizieq
Shihab, yakni Markaz Syariah, bertentangan dengan misi Bung Hatta terkait tata
guna lahan.
Menurut Anwar, Bung Hatta saat menyampaikan pernyataan
pemerintah tentang politiknya kepada Badan Pekerja KNIP pada 2 September 1948
mengatakan, "Milik tanah dalam republik Indonesia berarti menerima suatu
kewajiban terhadap produksi dengan pedoman: menghasilkan sebanyak-banyaknya
untuk memperbesar kemakmuran rakyat. Tanah milik yang terlantar tidak
dikerjakan berarti suatu keteledoran terhadap masyarakat dan hak miliknya itu
harus diambil oleh negara."
"Di dalam kasus tanah atau lahan Markaz Syariah (MS)
yang dikelola oleh Habib Rizieq tanah dan lahan tersebut katanya memang berasal
dari HGU PTPN VIII, tetapi pihak PTPN karena tidak mampu memproduktifkannya
telah melepaskan lahan itu kepada masyarakat. Dan oleh masyarakat sudah
dipergunakan untuk kepentingan pertanian. Oleh Habib Rizieq, tanah tersebut
dibeli dari petani untuk mendirikan lembaga pendidikan pesantren," kata Anwar
kepada JPNN.com, Minggu (27/12).
Menurut tokoh Muhammadiyah itu, tujuan dari pendirian
pesantren tersebut oleh Rizieq, antara lain mencerdaskan kehidupan bangsa.
Secara konstitusional tugas mencerdaskan kehidupan bangsa itu terletak di
pundak negara dan pemerintah.
"Yang menjadi masalah sekarang PTPN yang ditugasi oleh
pemerintah untuk mengurus tanah tersebut, akan mengambil kembali tanah
tersebut. Saya rasa boleh dan sah saja PTPN melakukan hal demikian. Cuma yang
menjadi masalah HRS sudah menghabiskan dana yang besar untuk itu yang dia
himpun dari masyarakat dan dari diri dan keluarganya sendiri," kata dia.
Oleh karena itu, Anwar menilai etisnya PTPN memberikan ganti
rugi kepada yayasan Rizieq tersebut dengan nilai yang pantas. Selanjutnya PTPN
baru boleh menggunakan lahan tersebut.
Meski demikian, Anwar menanyakan apa yang ingin dilakukan
PTPN di atas lahan tersebut. Tentunya PTPN harus memiliki alasan yang kuat dan
urgen bagi bangsa ini untuk memanfaatkan lahan tersebut.
Sebab, menurut Anwar, untuk apa gunanya PTPN mengambil lahan
kembali karena yang dilakukan oleh Rizieq sudah sangat membantu tugas negara.
"Untuk itu, dalam hal yang seperti ini ada kata-kata
Bung Hatta yang sangat penting untuk kita perhatikan. Beliau mengatakan bila
ada elemen masyarakat yang telah bekerja membantu tugas pemerintah maka
wajiblah hukumnya bagi pemerintah untuk membantu mereka," kata Anwar.
Merujuk pernyataan Bung Hatta itu, Anwar menilai harusnya
pemerintah membantu lembaga pendidikan atau pesantren yang ada di atas tanah
tersebut. Apalagi tujuannya mencerdaskan kehidupan bangsa.
"Seperti dikatakan Bung Hatta, pendidikan itu merupakan
bagian sentral dari pembangunan karena di sinilah sebenarnya terletak dan
ditentukannya maju dan tidak majunya nasib sebuah bangsa," kata Anwar. (*)