"Milik tanah dalam republik Indonesia berarti menerima suatu kewajiban terhadap produksi dengan pedoman: menghasilkan sebanyak-banyaknya untuk memperbesar kemakmuran rakyat. Tanah milik yang terlantar tidak dikerjakan berarti suatu keteledoran terhadap masyarakat dan hak miliknya itu harus diambil oleh negara."


Jakarta, SN – Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menilai upaya PTPN untuk mengambil alih tanah Pesantren Habib Rizieq Shihab, yakni Markaz Syariah, bertentangan dengan misi Bung Hatta terkait tata guna lahan.


Menurut Anwar, Bung Hatta saat menyampaikan pernyataan pemerintah tentang politiknya kepada Badan Pekerja KNIP pada 2 September 1948 mengatakan, "Milik tanah dalam republik Indonesia berarti menerima suatu kewajiban terhadap produksi dengan pedoman: menghasilkan sebanyak-banyaknya untuk memperbesar kemakmuran rakyat. Tanah milik yang terlantar tidak dikerjakan berarti suatu keteledoran terhadap masyarakat dan hak miliknya itu harus diambil oleh negara."

 

"Di dalam kasus tanah atau lahan Markaz Syariah (MS) yang dikelola oleh Habib Rizieq tanah dan lahan tersebut katanya memang berasal dari HGU PTPN VIII, tetapi pihak PTPN karena tidak mampu memproduktifkannya telah melepaskan lahan itu kepada masyarakat. Dan oleh masyarakat sudah dipergunakan untuk kepentingan pertanian. Oleh Habib Rizieq, tanah tersebut dibeli dari petani untuk mendirikan lembaga pendidikan pesantren," kata Anwar kepada JPNN.com, Minggu (27/12).

 

Menurut tokoh Muhammadiyah itu, tujuan dari pendirian pesantren tersebut oleh Rizieq, antara lain mencerdaskan kehidupan bangsa. Secara konstitusional tugas mencerdaskan kehidupan bangsa itu terletak di pundak negara dan pemerintah.

 

"Yang menjadi masalah sekarang PTPN yang ditugasi oleh pemerintah untuk mengurus tanah tersebut, akan mengambil kembali tanah tersebut. Saya rasa boleh dan sah saja PTPN melakukan hal demikian. Cuma yang menjadi masalah HRS sudah menghabiskan dana yang besar untuk itu yang dia himpun dari masyarakat dan dari diri dan keluarganya sendiri," kata dia.

 

Oleh karena itu, Anwar menilai etisnya PTPN memberikan ganti rugi kepada yayasan Rizieq tersebut dengan nilai yang pantas. Selanjutnya PTPN baru boleh menggunakan lahan tersebut.

 

Meski demikian, Anwar menanyakan apa yang ingin dilakukan PTPN di atas lahan tersebut. Tentunya PTPN harus memiliki alasan yang kuat dan urgen bagi bangsa ini untuk memanfaatkan lahan tersebut.

 

Sebab, menurut Anwar, untuk apa gunanya PTPN mengambil lahan kembali karena yang dilakukan oleh Rizieq sudah sangat membantu tugas negara.

 

"Untuk itu, dalam hal yang seperti ini ada kata-kata Bung Hatta yang sangat penting untuk kita perhatikan. Beliau mengatakan bila ada elemen masyarakat yang telah bekerja membantu tugas pemerintah maka wajiblah hukumnya bagi pemerintah untuk membantu mereka," kata Anwar.

 

Merujuk pernyataan Bung Hatta itu, Anwar menilai harusnya pemerintah membantu lembaga pendidikan atau pesantren yang ada di atas tanah tersebut. Apalagi tujuannya mencerdaskan kehidupan bangsa.

 

"Seperti dikatakan Bung Hatta, pendidikan itu merupakan bagian sentral dari pembangunan karena di sinilah sebenarnya terletak dan ditentukannya maju dan tidak majunya nasib sebuah bangsa," kata Anwar. (*)


Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.