Pemerintah telah menyatakan Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi terlarang dan Pemerintah juga telah melarang berbagai kegiatan terkait FPI/Ist


Jakarta, SN –  Pemerintah telah menyatakan pelarangan terhadap ormas Front Pembela Islam (FPI) dan pelarangan tersebut menjadi perbincangan luas dan polemik, ada yang mendukung pelarangan begitu pula sebaliknya, ada yang mempertanyakan alasan melarang ormas yang dipimpin Habib Rizieq Shihab.

 

Salah satunya, Juanda Eltari, seorang advokat yang menilai organisasi kemasyarakatan (ormas) tidak berbadan hukum bebas memilih untuk mendaftarkan atau tidak mendaftarkan diri atau tidak boleh dilarang hanya karena tidak mendaftarkan diri atau tidak terdaftar.

 

"Ormas yang tidak mendaftarkan diri atau tidak terdaftar atau tidak SKT (surat keterangan terdaftar), bukan berarti ormas tersebut ilegal, apalagi jika sampai dianggap secara de jure telah bubar," kata advokat LBH Street Lawyer ini dalam keterangan tertulisnya, dilansir Sindonews.com, Rabu 30 Desember 2020.

 

Di sisi lain, lanjutnya, ormas bebas memilih untuk mendaftar atau tidak, dan tidak bisa dinyatakan sebagai organisasi terlarang karena masalah pendaftaran. Hal tersebut sesuai dengan pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 82 / PUU-XI / 2013 halaman 125.

 

Dia lalu mengutip putusan MK. "Menurut Mahkamah, yang menjadi prinsip pokok bagi Ormas yang tidak berbadan hukum, dapat mendaftarkan diri kepada instansi pemerintah yang bertanggung jawab untuk itu dan dapat pula tidak mendaftarkan.

 

Ketika suatu ormas yang tidak berbadan hukum telah mendaftarkan diri haruslah diakui keberadaannya sebagai ormas yang dapat melakukan kegiatan organisasi dalam lingkup daerah maupun nasional. Suatu ormas dapat mendaftarkan diri di setiap tingkat instansi pemerintah yang berwenang untuk itu.

 

Sebaliknya berdasarkan prinsip kebebasan berkumpul dan berserikat, suatu ormas yang tidak mendaftarkan diri pada instansi pemerintah yang berwenang tidak mendapat pelayanan dari pemerintah (negara).*


Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.