Pemerintah telah menyatakan Front Pembela Islam (FPI) sebagai
organisasi terlarang dan Pemerintah juga telah melarang berbagai kegiatan terkait
FPI/Ist |
Jakarta, SN –
Pemerintah telah menyatakan pelarangan terhadap ormas Front Pembela
Islam (FPI) dan pelarangan tersebut menjadi perbincangan luas dan polemik, ada
yang mendukung pelarangan begitu pula sebaliknya, ada yang mempertanyakan alasan
melarang ormas yang dipimpin Habib Rizieq Shihab.
Salah satunya, Juanda Eltari, seorang advokat yang menilai
organisasi kemasyarakatan (ormas) tidak berbadan hukum bebas memilih untuk
mendaftarkan atau tidak mendaftarkan diri atau tidak boleh dilarang hanya
karena tidak mendaftarkan diri atau tidak terdaftar.
"Ormas yang tidak mendaftarkan diri atau tidak terdaftar
atau tidak SKT (surat keterangan terdaftar), bukan berarti ormas tersebut
ilegal, apalagi jika sampai dianggap secara de jure telah bubar," kata
advokat LBH Street Lawyer ini dalam keterangan tertulisnya, dilansir
Sindonews.com, Rabu 30 Desember 2020.
Di sisi lain, lanjutnya, ormas bebas memilih untuk mendaftar
atau tidak, dan tidak bisa dinyatakan sebagai organisasi terlarang karena masalah
pendaftaran. Hal tersebut sesuai dengan pertimbangan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 82 / PUU-XI / 2013 halaman 125.
Dia lalu mengutip putusan MK. "Menurut Mahkamah, yang
menjadi prinsip pokok bagi Ormas yang tidak berbadan hukum, dapat mendaftarkan
diri kepada instansi pemerintah yang bertanggung jawab untuk itu dan dapat pula
tidak mendaftarkan.
Ketika suatu ormas yang tidak berbadan hukum telah
mendaftarkan diri haruslah diakui keberadaannya sebagai ormas yang dapat
melakukan kegiatan organisasi dalam lingkup daerah maupun nasional. Suatu ormas
dapat mendaftarkan diri di setiap tingkat instansi pemerintah yang berwenang
untuk itu.
Sebaliknya berdasarkan prinsip kebebasan berkumpul dan
berserikat, suatu ormas yang tidak mendaftarkan diri pada instansi pemerintah
yang berwenang tidak mendapat pelayanan dari pemerintah (negara).*