Desember 2020

Mantan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengecam Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD karena tidak membuka ruang tanya jawab saat mengumumkan pembubaran FPI/ Ist




Jakarta, SN   Politisi Partai Gelora Fahri Hamzah langsung mengecam Menkopolhukam Mahfud MD saat mengumumkan keputusan pembubaran Front Pembela Islam (FPI).

 

Fahri menilai Mahfud sebagai seorang intelektual harus bisa membawa persoalan FPI ke jalur dialog dan ia mengingatkan bahwa dalam jumpa pers itu Mahfud didampingi oleh orang-orang pintar bergelar doktor dan guru besar, seperti Mahfud sendiri, bagi Fahri hal ini menunjukkan bahwa keputusan yang diumumkan merupakan hasil olah pikir para cendekiawan.

 

Tetapi dia kecewa begitu Mahfud dalam konferensi per mengatakan bahwa pembubaran FPI adalah keputusan pemerintah dan meminta pers menyiarkan tanpa kesempatan tanya jawab.

 

”Sayang sekali, gesture orang2 pintar tidak gemar membuka dialog. Sayang sekali karena kekuasaan dianggap lebih penting dari ilmu pengetahuan. Percayalah pak prof, ilmulah yang punya masa depan, kekuasaan tidak pernah bisa bertahan. Seharusnya dialog adalah jalan kita,” cuit @FahriHamzah, dilansir Sindonews.com, Rabu (30/12/2020) petang.


Fahri mengingatkan Mahfud bahwa dulu mereka mengkritik praktik kekuasaan yang selalu menyimpang sehingga dialog dan demokrasi dipilih sebagai jalan. "Prof @mohmahfudmd lupa bahwa salah satu sebab kita mengambil dialog keterbukaan dan demokrasi sebagai jalan adalah karena kita sering melihat keluasaan selalu menyimpang. Ini pengalaman bangsa kita, pengalaman agama dan juga pengalaman ummat manusia. Apakah bapak belum paham?” tulis Fahri.

 

Sebagai yang sedang berkuasa, Fahri meminta agar Mahfud mengajarkan untuk mengedepankan dialog ketimbang tangan kekuasaan.

 

”Ajarlah bangsa ini prof @mohmahfudmd agar kami mengerti bahwa ilmu lebih penting dari kekuasaan dan agar kerukunan itu hadir pertama-tama dari ketenangan jiwa para pemimpin yang arif bijaksana. Jangan biarkan suasana jiwa yang gusar penuh dendam menyebar. Jangan!” cuit Fahri lagi.

 

”Banyak yang ingin saya sampaikan prof @mohmahfudmd sebagai kawan lama. Bapak pasti lebih mengerti sehingga jika memang suasana ini memang diniatkan. Silahkan diteruskan. Kami menyaksikan semua dengan doa semoga Allah SWT menjaga bangsa dan agama dari sengketa. Salam, FH,” tutup mantan Wakil Ketua DPR itu. (**)


Pemerintah telah menyatakan Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi terlarang dan Pemerintah juga telah melarang berbagai kegiatan terkait FPI/Ist


Jakarta, SN –  Pemerintah telah menyatakan pelarangan terhadap ormas Front Pembela Islam (FPI) dan pelarangan tersebut menjadi perbincangan luas dan polemik, ada yang mendukung pelarangan begitu pula sebaliknya, ada yang mempertanyakan alasan melarang ormas yang dipimpin Habib Rizieq Shihab.

 

Salah satunya, Juanda Eltari, seorang advokat yang menilai organisasi kemasyarakatan (ormas) tidak berbadan hukum bebas memilih untuk mendaftarkan atau tidak mendaftarkan diri atau tidak boleh dilarang hanya karena tidak mendaftarkan diri atau tidak terdaftar.

 

"Ormas yang tidak mendaftarkan diri atau tidak terdaftar atau tidak SKT (surat keterangan terdaftar), bukan berarti ormas tersebut ilegal, apalagi jika sampai dianggap secara de jure telah bubar," kata advokat LBH Street Lawyer ini dalam keterangan tertulisnya, dilansir Sindonews.com, Rabu 30 Desember 2020.

 

Di sisi lain, lanjutnya, ormas bebas memilih untuk mendaftar atau tidak, dan tidak bisa dinyatakan sebagai organisasi terlarang karena masalah pendaftaran. Hal tersebut sesuai dengan pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 82 / PUU-XI / 2013 halaman 125.

 

Dia lalu mengutip putusan MK. "Menurut Mahkamah, yang menjadi prinsip pokok bagi Ormas yang tidak berbadan hukum, dapat mendaftarkan diri kepada instansi pemerintah yang bertanggung jawab untuk itu dan dapat pula tidak mendaftarkan.

 

Ketika suatu ormas yang tidak berbadan hukum telah mendaftarkan diri haruslah diakui keberadaannya sebagai ormas yang dapat melakukan kegiatan organisasi dalam lingkup daerah maupun nasional. Suatu ormas dapat mendaftarkan diri di setiap tingkat instansi pemerintah yang berwenang untuk itu.

 

Sebaliknya berdasarkan prinsip kebebasan berkumpul dan berserikat, suatu ormas yang tidak mendaftarkan diri pada instansi pemerintah yang berwenang tidak mendapat pelayanan dari pemerintah (negara).*


Komisioner Komnas HAM Munafrizal Manan/Ist




Jakarta, SN – Wakil Ketua Internal  Komisi HAM Munafrizal Manan meminta pemerintah tidak membubarkan organisasi hanya berdasarkan prinsip contrarius actus dan tanpa mekanisme proses peradilan (due process of law).

 

Pandangan tersebut disampaikan Munafrizal pada acara diskusi publik bertajuk "Kebebasan Berserikat di Negara Demokrasi" yang diselenggarakan secara daring oleh Imparsial pada Selasa (29/12/2020).

 

Dalam kacamata HAM, menurutnya, sanksi pencabutan status badan hukum suatu organisasi berdasarkan asas contrarius actus sangat jelas tidak dapat dibenarkan.

 

"Karena memberikan keleluasaan dan sewenang-sewenang dalam mematikan suatu organisasi,” kata Munafrizal dikutip dari laman resmi komnasham.go.id, Rabu (30/12/2020).

 

Terlebih, di mana negara dilarang melakukan intervensi yang mereduksi atas hak berkumpul. Negara juga memiliki kewajiban memastikan semua warganya menikmati hak tersebut.

 

“Jaminan hak kebebasan berserikat dan berkumpul merupakan ciri penting bagi suatu negara hukum dan negara demokratis," ucapnya.

 

"Kalau tidak memberikan kepastian tentang hak atas kebebasan berserikat dan berkumpul maka bisa disebut negara tidak sepenuhnya demokratis."

 

Komnas HAM mendefinisikan hak berserikat dan berkumpul merupakan hak yang bersifat individual dan kolektif yang memiliki irisan dengan hak sipil dan hak politik.

 

Hak ini juga saling berkaitan erat dengan hak kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat, yang diaktualisasikan melalui keleluasaan orang menyampaikan pikiran, ide, aspirasi, dan keyakinan secara kolektif.

 

Prinsip dasar umum mengenai hak kebebasan berserikat dijabarkan Munafrizal, antara lain:

 

1. Setiap orang berhak membentuk atau bergabung dengan suatu serikat/organisasi/asosiasi.

 

2. Tidak boleh ada paksaan bagi seseorang untuk bergabung dengan suatu serikat/organisasi/asosiasi.

 

3. Tidak boleh ada perlakuan diskriminatif atas seseorang untuk menikmati hak kebebasan berserikat/berorganisasi/berasosiasi.

 

Munafrizal juga menyinggung hak kebebasan berserikat dan berkumpul termasuk derogable rights yang dalam keadaan dan situasi tertentu dimungkinkan untuk dilakukan pembatasan.

 

Tentu dengan pertimbangan-pertimbangan yang spesifik dan secara bersyarat sesuai International Covenant on Civil and Political Rights, UUD Tahun 1945, dan UU HAM.

 

Munafrizal menegaskan, pembatasan kebebasan berserikat dan berkumpul harus diatur oleh hukum.

 

"Jadi, keputusan pemerintah membatalkan status badan hukum suatu organisasi, artinya mencabut hak dan kewajiban yang melekat pada subyek hukum, merupakan bentuk penghukuman (konstitutif) yang sebetulnya harus berdasarkan putusan pengadilan,” katanya.

 

Berdasarkan prinsip due process of law, suatu organisasi yang melanggar hukum pidana, mengganggu ketertiban umum, mengancam keselamatan publik, atau membahayakan keamanan negara, dapat dibubarkan melalui proses pidana secara bersamaan terhadap orang-orang yang mewakili organisasi tersebut.

 

Dasar menimbangnya adalah melindungi kedaulatan negara, namun cenderung mengebiri kedaulatan rakyat.

 

UU ini dibentuk maksudnya untuk menerapkan sanksi yang efektif terhadap ormas yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

 

Kemudian, terdapat kecenderungan melakukan asas contrarius actus dengan maksud untuk menjatuhkan sanksi yang efektif dan langsung berlaku serta mengatur sanksi administratif dan sanksi pidana.

 

“Masyarakat sipil harus melihat dengan berperspektif hak asasi manusia, adanya pengaturan yang justru mereduksi hak kebebasan berserikat tidak boleh diamini. Kita perlu menggaungkan terus menerus agar kita tidak lupa bahwa kita negara hukum dan negara demokratis," katanya.

 

"Hubungan negara masyarakat, dalam konteks yang ideal demokratis dapat mencapai titik equilibrium, di mana tidak boleh ada negara yang lebih kuat dari masyarakat yang dikhawatirkan terjadinya represi. Namun tidak boleh juga masyarakat lebih kuat dari negara karena akan melahirkan vandalism dan anarkisme."[kompas.tv]


Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto (Rabu, 30 Desember 2020)/Ist


Jakarta, SN – Sehubungan dengan surat keputusan bersama yang diteken oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Jenderal Idham Azis, Kepala Badan Penanggulangan Terorisme (BNPT) Boy Rafli Amar pada Rabu, 30 Desember 2020, tentang larangan kegiatan penggunaan simbol dan atribut serta pemberhentian kegiatan Front Pembela Islam.

 

Setelah Front Pembela Islam atau FPI diumumkan pembubarannya, beberapa jam polisi langsung menuju markasnya di Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat, kemudian polisi bersenjata lengkap mengawasi proses pencabutan semua atribut FPI di wilayah tersebut dan konferensi pers FPI untuk menanggapi pembubaran organisasi mereka juga dilarang.

 

Bantuan Hukum FPI  Dilarang Gelar Konferensi Pers/Ist

"Tidak boleh, karena mereka sudah tidak ada kewenangan lagi dan tidak ada legalnya lagi. Artinya tidak boleh," kata Kepala Polres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Heru Novianto di lokasi, Rabu, 30 Desember 2020.

 

Akibat penutupan kantor tersebut, tim Bantuan Hukum FPI, Sugito Atmo Prawiro dan Aziz Yanuar tidak bisa masuk dan menyayangkan tidak mengadakan konferensi pers.

 

Pemerintah hari ini mengumumkan pembubaran FPI sebagai organisasi kemasyarakatan, namun dilarang melakukan kegiatan atau menggunakan simbol dan atribut.

 

"Padahal preskon terhadap pembubaran FPI itu kan hak DPP FPI untuk menyikapi untuk menyampaikan. Tapi ini sampai tidak diperbolehkan, padahal hak menyampaikan pendapat itu adalah hak setiap warga negara," ujar Sigito. (sanca)


Petugas bongkar atribut Front Pembela Islam (FPI) di markas Petamburan, Jakarta, Rabu (30/12).




Jakarta, SN – Pemerintah Indonesia melalui Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD memutuskan untuk melarang kegiatan Front Pembela Islam (FPI), karena organisasi tersebut melanggar ketertiban dan melanggar hukum.


Sementara itu, menurut tim kuasa hukumnya, FPI saat ini sedang membahas kemungkinan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).


Pengamat politik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Indonesia, Cecep Hidayat, mengatakan, larangan itu akan ditentang oleh para pendukungnya. Namun, ia memprediksi perlawanan tersebut tidak akan berlangsung lama dan organisasinya akan semakin melemah karena kepemimpinannya terjerat sejumlah tuntutan hukum.


Tak lama setelah Mahfud MD mengumumkan pelarangan kegiatan FPI, polisi pun mulai bergerak melepas atribut baliho, spanduk, dan papan FPI di markasnya di Petamburan, Jakarta.


Apa alasan pemerintah melarang aktivitas FPI?

Menurut Menkopolhukam, FPI sejak tanggal 21 Juni 2019 secara de yure telah bubar sebagai ormas.


Namun, katanya, FPI sebagai organisasi telah melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum, seperti tindak kekerasan, sweeping secara sepihak, provokasi dan sebagainya.


"Berdasarkan peraturan perundang-undangan dan putusan MK per tanggal 23 Desember 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa.


"Kalau ada organisasi mengatasnamakan FPI dianggap tidak ada dan harus ditolak karena legal standing-nya tidak ada. Terhitung hari ini," kata Mahfud MD dalam jumpa pers, pada Rabu (30/12).


Pelarangan kegiatan FPI ini dituangkan dalam surat keputusan bersama (SKB) yang ditandatangani sejumlah pejabat, termasuk Menkumham, Mendagri, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNPT.


Dalam pembacaan SKB tersebut, Wamenkumham, Prof Edward Omar Sharif Hiariej, mengatakan pemerintah melarang melakukan kegiatan yang mengatasnamakan FPI dan melarang penggunaan simbol dan atribut FPI.


Jika larangan itu dilanggar, tambah Wamenkumham, "aparat penegak hukum akan menghentikan segala kegiatan yang dilakukan FPI".


Pelarangan kegiatan FPI ini mengingatkan pada keputusan pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia oleh pemerintah pada 2017 lalu.


Kemudian, pada 2019 lalu, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi HTI atas keputusan pembubaran ormas tersebut.


Keputusan pelarangan kegiatan FPI ini mengemuka tiga pekan setelah enam anggota FPI tewas ditembak polisi.


Versi polisi menyebut enam anggota FPI itu ditembak mati karena berusaha menyerang petugas kepolisian yang membuntutinya. Namun versi FPI menyebut mereka diserang terlebih dulu.


Keputusan pelarangan kegiatan FPI juga ditempuh setelah pendiri FPI, Rizieq Shihab, ditahan.


Minggu dini hari, 13 Desember, Rizieq Shihab resmi ditahan, sebulan setelah kepulangannya dari Arab Saudi yang dipenuhi ingar bingar kontroversi kerumunan massa - mulai dari penyambutan kedatangannya hingga pernikahan putrinya - serta bagaimana cara pemerintahan Jokowi menanganinya.


Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jawa Barat dicopot dari jabatannya karena dianggap tidak melaksanakan perintah penegakan protokol kesehatan di wilayahnya, kata pejabat penerangan Mabes Polri.


Pencopotan Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat, Irjen Rudy Sufahriadi, tertuang dalam surat telegram Kapolri bertanggal 16 November 2020.


Keputusan ini terjadi tidak lama setelah Menkopolhukam Mahfud Md, dalam jumpa pers resmi, Senin (16/11) siang, mengatakan akan memberikan sanksi kepada aparat keamanan yang tidak mampu bertindak tegas dalam menegakkan aturan protokol kesehatan Covid-19.


Pernyataan Mahfud ini muncul setelah masyarakat melontarkan kritikan atas apa yang disebut sebagai sikap tidak konsisten pemerintah terkait pelanggaran protokol kesehatan pada acara keramaian di markas Front Pembela Islam (FPI) di Jakata Pusat.


Habib Rizieq Shihab telah enam kali menyandang kasus tersangka, dua di antaranya membuat dia berakhir dipenjara.


Pertama adalah tersangka demo anti-Amerika Serikat tahun 2001 karena menyebarkan kebencian. Setahun kemudian, ia ditetapkan menjadi tersangka penghasutan atas peristiwa pengrusakan tempat hiburan di Jakarta dan mendekam dipenjara selama tujuh bulan.


Kemudian pada tahun 2008, Rizieq menjadi tersangka pengeroyokan dan kerusuhan di Monas dengan vonis 1,5 tahun penjara.


Pada tahun 2017, Rizieq ditetapkan sebagai tersangka di dua kasus yaitu pornografi dan penghinaan Pancasila. Kedua kasus ini dihentikan polisi.


Lalu, terakhir dan terbaru, Rizieq menjadi tersangka kerumunan massa yang melanggar protokol kesehatan Covid-19.


Rizieq disangka melanggar UU Kekarantinaan Kesehatan dan pasal pidana, yang intinya ia disangka menghasut masyarakat supaya melakukan perbuatan pidana sehingga terjadi kedaruratan kesehatan di masyarakat dan tidak menuruti perintah serta menghalangi petugas.


Pengamat: 'FPI akan melemah sampai ada perubahan di Pemilu 2024'

Pengamat politik dari FISIP Universitas Indonesia, Cecep Hidayat memperkirakan tindakan pemerintah melarang aktivitas FPI akan mendapatkan perlawanan dari pendukungnya dalam jangka pendek, tetapi hal itu tidak akan berlanjut.


"Kalaupun ada (resistensi dari pendukung atau simpatisannya) itu di tingkat awal saja, tapi setelahnya akan melemah dengan sendirinya," kata Cecep Hidayat kepada BBC News Indonesia, Rabu (30/12) petang.


Cecep meyakini hal itu bakal terjadi, karena salah-satu kelemahan FPI yang paling mencolok adalah mereka tidak memiliki pemimpin yang disebutnya memiliki "kharisma" - setidaknya di mata pendukungnya - seperti Rizieq Shihab.


"Apakah (sifat kepemimpinan) itu ada pada Munarman atau sosok di bawahnya lagi?" ujar Cecep. Munarman adalah Sekretaris Umum FPI.


Dia menganalisa, selama Rizieq Shihab ditahan dan bakal menghadapi berbagai perkara hukum yang melilitnya, dan belakangan organisasi yang dipimpinnya dilarang beraktivitas, maka ini akan makin melemahkan FPI.


Faktor kedua, sambung Cecep, adalah apakah masih ada dukungan politik dari para elit politik nasional terhadap FPI. Menurutnya, saat ini dukungan politik itu tidak ada.


Dukungan politik ini, menurutnya, menjadi relevan, karena sejarah pendirian FPI pada 1998 disebutnya tidak terlepas dari dukungan elit politik.


"Sebagai bagian dari pemerintahan masa lalu (orba) yang membutuhkan organisasi seperti FPI, sehingga lahirlah FPI... yang didirikan petinggi (politik) untuk memobilisasi masyarakat," paparnya.


Dengan tidak ada dukungan politik, menurutnya, FPI kemungkinan akan menjadi "organisasi tanpa bentuk".


"Akhirnya menjadi organisasi tanpa bentuk, menggelar acara pengajian, atau kegiatan lain, sampai kira-kira ada pergantian pemerintahan setelah Pemilu 2024 yang mempunyai 'pendekatan' berbeda terhadap ormas seperti FPI," jelas Cecep.


"Sampai ada pemerintahan berganti, misalnya, baru kemudian mereka bisa menformalkan lagi menjadi ormas (baru)," tambahnya.


Cecep kemudian menyebut faktor ketiga yang beririsan dengan dukungan politik, yaitu dukungan keuangan. "Kalau tidak ada dukungan ini, mereka bakal susah menggelar demo secara maraton, misalnya."


FPI akan melayangkan gugatan hukum

Sampai pukul 19.00 WIB, FPI belum secara resmi menanggapi keputusan pemerintah tersebut, namun mereka berencana melayangkan gugatan hukum atas putusan pemerintah tersebut.


"Habib Rizieq bilang gini, 'Tolong Kita persiapkan langkah-langkah hukum, gugat ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara)'," kata Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Prawiro, menirukan pernyataan Rizieq Shihab.


Saatnya pihaknya saat ini masih mendiskusikan dengan pengurus FPI tentang langkah apa yang akan diambil.


"Kita mau ketemu dengan tim hukum untuk mempersiapkan proses gugatan. Rencananya secepat mungkin," tambahnya. (bbc)



Jakarta, SN – Hakim praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memerintahkan agar kasus dugaan chat mesum Habib Rizieq Shihab yang proses penyidikannya dihentikan oleh Polisi, dibuka kembali.

 

Hal itu disampaikan berdasarkan putusan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang diungkapkan kuasa hukum pemohon Aby Febriyanto dan dia berharap semua pihak patuh dan menjalankan putusan praperadilan.

 

"Kita hari ini Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu menjatuhkan putusan akhir untuk praperadilan kasus HRS dan FH untuk dugaan pornografi chat mesum yang sempat kasusnya dihentikan atau di-SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) oleh kepolisian yang mana putusannya itu memerintahkan termohon selaku Polda Metro Jaya di sini untuk membuka dan melanjutkan kembali proses hukum dari HRS sama FH sendiri," kata kuasa hukum pemohon, Aby Febriyanto Dunggio, di PN Jaksel, Selasa (29/12/2020).

 

Terkait gugatan praperadilan itu memiliki nomor perkara: 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel dan ia meminta kepolisian membuka kembali penyidikan kasus chat mesum Habib Rizieq tersebut hingga tuntas agar tidak ada lagi simpang siur informasi terkait chat tersebut.

 

Dilansir detikcom, sudah mencoba menghubungi pihak PN Jaksel namun pihak Humas PN Jaksel menyebut sedang mengecek perihal putusan tersebut. (sanca)



Tonton video 'Pernyataan Terbaik' pengacara Eggi Sudjana

Eggi Sudjana: Jangankan jadi tersangka, Habib Rizieq jadi saksi aja nggak pantas!






Jakarta, SN – Penyanyi Gisella Anastasia alias Gisel akhirnya mengaku memerankan wanita dalam video syur berdurasi 19 detik itu, tak hanya Gisel, pemeran pria dalam video syur, MYD, juga mengakuinya.

 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, berdasarkan pengakuan Gisel dalam video saat berada di sebuah hotel di Medan, Sumatera Utara.

 

"Saudara GA mengakui dan juga saudara MYD mengakui itu yang ada dalam video yang beredar di media sosial adalah mereka," ungkap Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya," Selasa (29/12).

 

Lebih lanjut, Alumunus Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 itu mengungkapkan, keterangan tersebut diperkuat dengan pendalaman ahli forensik dan ahli IT, "Saudari GA mengakui dikuatkan ahli forensik dan IT," katanya.

 

Gisel jadi perbincangan masyarakat luas karena kemunculan video syur 19 detik yang pemeran perempuannya mirip dengannya.

 

Dalam video berdurasi sekitar 19 detik tersebut, seorang wanita seperti Gisel terlihat melakukan hal-hal tidak senonoh dengan seorang pria di sebuah kamar.

 

Polisi sudah menetapkan dua penyebar video porno mirip Gisel secara masif, antara lain berinisial PP dan MN menjadi tersangka.

 

Keduanya membeberkan motif mereka menyebarkan secara masif, salah satunya agar menambah follower akun media sosial mereka serta memenangkan give away. (jpnn)


Penumpukan penumpang di Bandara Soekarno-Hatta.(Sumber: @arisrmd)




Jakarta, SN – Seorang netizen melaporkan dalam tweetnya bahwa ada kerumunan yang tiba di terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta pada Senin malam (28/12/2020). Netizen dengan akun @arisrmd pun menyertakan foto tumpukan penumpang.

 

"Baru dapat kabar dari rekan sejawat, beginilah keadaan T3 kedatangan internasional malam ini. Entah mau jadi apa kita ini," demikian cuitan @arisrmd, Senin malam (28/12/2020).

 

Banyak warganet yang merespon cuitan aris, yang juga dokter di Rumah Sakit Hermina Jakarta dan Rumah Sakit Siloam ini. Rata-rata mempertanyakan keseriusan masyarakat dalam ikut memerangi wabah ini.

 

Misalnya Gita, melalui akun @9ita7un menuliskan, "Yg “lucu”, mamaku cerita kalo ada aja orang2 yg gak bawa hasil swab, hasil rapid, terus nyelonong minta masuk dlm waktu kepepet, & tetap ngotot pengen terbang." katanya, dilansir Kompas.tv.

 

Namun yang menarik adalah cuitan aris ini juga dibalas oleh politisi Partai Gerindra Fadli Zon.

 

"Siapa ini yang menyebabkan kerumunan sehingga bisa melanggar protokol kesehatan?" tanya Fadli Zon.

 

Penumpukan penumpang di Bandara Soekarno-Hatta diduga imbas dari libur akhir tahun. Sehingga banyak penumpang yang keluar dan masuk Jakarta meski dengan syarat harus menyertakan test rapid antigen.

 

Catatan dari PT Angkasa Pura II mencatat  angka tertinggi di tengah pandemi COVID-19 dan dalam periode Natal, mulai dari pegerakan penumpang dan pesawat. Hal itu terlihat di kargo dengan 1.293.897 kilogram.[]


PA 212 mendatangi Komnas HAM/Ist




Jakarta, SN – Persaudaraan Alumni 212 (PA 212) mendatangi kantor Komnas HAM untuk memberikan dukungan terkait kasus penembakan yang menewaskan enam anggota Laskar FPI, PA 212 mengatakan ingin pemerintah membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) hingga kasus itu dibawa ke pengadilan internasional.

 

"Ya pada prinsipnya alumni 212 mendukung sepenuhnya apa yang dilakukan oleh Komnas HAM dan tentu pertama-tama kita harapkan agar sesuai dengan aspirasi masyarakat, Komnas HAM juga dapat mendesak Presiden Jokowi membentuk tim gabungan pencari fakta," kata Amir Hamzah, yang disebut sebagai senior PA 212, di kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (29/12/2020).

 

Dilansir detikcom, PA 212 mendatangi kantor Komnas HAM pada Selasa (29/12) pukul 11.15 WIB. Tidak sampai sepuluh orang yang ikut bersama mereka. Mereka mengaku telah bertemu dengan pihak Komnas HAM untuk menyampaikan pendapatnya mengenai kasus penembakan laskar FPI.

 

Selain berharap pemerintah membentuk TGPF, PA 212 berharap kasus yang terjadi pada 7 Desember tersebut dapat dinaikkan ke tingkat internasional. Harapan tersebut dilayangkan kepada Komnas HAM agar dapat memfasilitasi masyarakat untuk membawa kasus itu ke mahkamah internasional.

 

"Oleh karena itu, kita harapkan bahwa Komisi Nasional Hak Asasi Manusia juga dapat menampung aspirasi masyarakat ini dan memberikan fasilitas ini tentang bagaimana masyarakat bisa melanjutkan kasus ini sampai ke mahkamah internasional," ujarnya.

 

PA 212 juga mengklaim melihat bahwa kepercayaan masyarakat kepada Komnas HAM menurun. Menurunnya kepercayaan masyarakat kepada Komnas HAM dinilai karena Komnas HAM masih bimbang dalam memberikan penjelasan.

 

"Karena kita lihat kemarin kayaknya sepertinya dukungan yang diberikan masyarakat kepada Komnas HAM ini tapi kelihatannya Komnas HAM masih bimbang dalam memberikan penjelasan," lanjutnya.

 

Amir kembali menjelaskan bimbangnya Komnas HAM dalam memberikan penjelasan. Ia memberi contoh terkait rumah eksekusi yang dibantah oleh Komnas HAM.

 

"Misalnya tentang rumah tempat dilakukan eksekusi, tadinya dikatakan bahwa Komnas HAM sudah menemukan itu, kemudian ada ralat dan lain sebagainya," lanjut Amir.

 

Soal rumah eksekusi, Ketua Tim Penyelidikan Komnas HAM sudah membantah telah mengeluarkan statement tentang rumah eksekusi. Hal tersebut ia sampaikan kepada media saat konferensi pers yang dilangsungkan pada Senin (28/12).

 

"Jadi, kalau ada informasi soal rumah kejadian, saya pastikan itu tidak benar karena itu juga yang di-quote adalah statement saya," kata komisioner Komnas HAM Choirul Anam dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Senin (28/12/2020).

 

"Jadi saya pastikan bahwa Komnas HAM tidak pernah menemukan rumah tempat penyiksaan, ya. Sampai saat ini pun kami masih berproses mendetailkan semua narasi kronologi peristiwa. Sampai saat ini. Sampai semalam kami juga masih memeriksa kembali," tegas Choirul Anam.[]


Habib Rizieq Shihab/Net



Jakarta, SN – Tim investigasi gabungan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit-Tipidum) Mabes Polri dan Polda Jawa Barat melakukan penyidikan pertama terhadap Habib Rizieq Shihab setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan di Megamendung, Jawa Barat.

 

"Hari ini fokus pemeriksaan Rizieq sebagai tersangka dalam kasus kerumunan Megamendung," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian melalui pesan singkat, Senin (28/12).

 

Andi mengatakan pemeriksaan akan dilakukan di rutan narkoba Polda Metro Jaya dan pemeriksaannya dimulai pukul 10.00 WIB.

 

Habib Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat (Jabar). Polri mengatakan Habib Rizieq sebagai tersangka tunggal dalam kasus tersebut.

 

"Hasil gelar perkara Polda Jabar tanggal 17 Desember hanya menetapkan MRS sebagai tersangka. (Habib Rizieq tersangka tunggal) iya," kata Andi Sabtu (26/12).

 

Andi menuturkan penetapan Habib Rizieq sebagai tersangka berdasarkan dari alat bukti yang telah dikumpulkan tim penyidik Polda Jabar, Andi menyebut alat bukti tersebut antara lain keterangan saksi hingga bukti petunjuk.

 

"Alat bukti yang diperoleh penyidik menunjukkan bahwa yang bertanggung jawab terkait peristiwa kerumunan yang berujung pelanggaran terhadap protokol kesehatan adalah MRS. (Alat bukti) keterangan saksi, ahli, dan bukti petunjuk," tuturnya.

 

Bareskrim Polri telah mengambil alih kasus kerumunan acara pemimpin FPI Habib Rizieq Shihab yang terjadi di Petamburan, Jakarta Pusat, dan Megamendung, Jawa Barat. Bareskrim Polri mengambil alih kasus kerumunan tersebut lantaran peraturan yang diterapkan sama dan terjadi di dua wilayah. (Rmol)


Natalius Pigai, Mantan Komisioner Komnas HAM & Politisi PDIP, Ruhut Sitompul / Ist




Jakarta, SN – Politisi PDIP Ruhut Sitompul menanggapi cuitan mantan Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Natalius Pigai terkait ucapan selamat Natal.

 

Kata Ruhut, apalagi menteri agama, bahkan dia yang beragama Kristen pun malas mengucapkan selamat natal kepada Natalius Pigai. Bahkan, kata Ruhut, cermin pun takut melihat betapa tampannya Natalius Pigai.

 

“Natalius Pigai Aku saja yg penganut Kristen malas mengucapkan Selamat Natal utk Mu, krn congor kau asbun asal bunyi apalagi Menteri Agama RI ha ha ha kaca saja takut lihat gantengnya kau,” tulis Ruhut Sitompol melalui akun Twitter pribadinya, Ruhut Sitompul @ruhutsitompul, dilansir dari Pojoksatu.id, Senin (28/12).

 

Sebelumnya, Natalius Pigai membagikan tangkapan layar berita berjudul “Menag: Selamat Natal 2020, Rayakan dengan Sederhana dan Terus Berbagi Kasih” pada Minggu (27/12).

 

Natalius menilai ucapan selamat Natal yang tidak tulus dari non kristiani itu berlebihan dan dia menyarankan agar umat non kristiani sebaiknya menjalankan agamanya dengan benar.

 

“Ayahku Protestan Kingmi & Ibu Katolik. Saya tegas! tidak butuh ucapan Natal, baik “tidak tulus” juga “berlebihan” dari luar Kristiani. Jalankan saja agamamu dengan benar,” kata Natalius melalui akun Twitter @NataliusPigai2, Minggu (27/12).

 

Natalius mengaku jarang merespon ucapan Natal dari non kristiani karena menurutnya Natal merupakan urusan umat Kristen.

 

“Tiap ucapan Natal dari non kristiani jarang saya respons karena itu forum internum (urusan kami), bukan forum externum (urusan kita),” tegas Natalius.

 

Pernyataan itu disampaikan Natalius menanggapi ucapan selamat Natal dari Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut kepada segenap umat kristiani di Indonesia.

 

Menag berharap kebahagiaan Natal menyertai umat Kristiani dan mampu membangkitkan semangat mewujudkan kehidupan damai serta harmoni dalam kemajemukan Indonesia.

 

“Selamat Natal 2020, semoga kebahagiaan Natal menyertai umat Kristiani. Kehidupan damai dalam harmoni kemajemukan Indonesia juga tetap terjaga,” ucap Menag di Jakarta, Kamis (24/12/2020).

 

Di tengah pandemi, Gus Yaqut mengimbau agar perayaan Natal 2020 digelar secara sederhana. Umat Kristiani diimbau menghindari dan menjauhkan diri dari perilaku konsumtif dan pemborosan.

 

“Rayakan Natal dengan penuh kesederhanaan dan terus berbagi kasih pada sesama,” pesan Gus Yaqut.

 

Menurutnya, hal terpenting dari perayaan Natal adalah kesadaran umat Kristiani untuk semakin dekat dengan Sang Maha Kuasa sebagai pemberi hidup bagi manusia.

 

Kesadaran itu lalu diwujudkan dalam perubahan dan pembaharuan pola hidup ke arah yang lebih baik.

 

“Peringatan Natal pada hakikatnya adalah momentum bagi umat Kristiani untuk meningkatkan kesadaran bahwa anugerah keselamatan telah Tuhan berikan bagi umat manusia,” katanya.

 

“Hal ini perlu direfleksikan melalui perbuatan-perbuatan kebaikan, kesederhanaan, perhatian terhadap kaum lemah dan cinta kasih bagi sesama,” tandas Gus Yaqut.[]


Menko Polhukam Mahfud MD



Jakarta, SN – Pemerintah menegaskan tidak akan membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) terkait kasus enam prajurit Front Pembela Islam (FPI) yang ditembak mati pada 7 Desember akibat dugaan perlawanan polisi di Jalan Tol Karawang, Jawa Barat.

 

"Tewasnya 6 laskar itu kita akan selesaikan, kalau itu ada pelanggaran HAM dari polisi, kita akan selesaikan. Tetapi pemerintah memang tidak akan membentuk TGPF tentang itu, karena apa? Karena menurut hukum, pelanggaran HAM seperti itu menurut UU nomor 26 urusan Komnas HAM," kata Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Mahfud MD di Jakarta, Senin 28 Desember 2020.

 

Untuk itu, ia pun mempersilakan kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (komnas HAM) untuk melakukan penyelidikan soal perkara tewasnya enam anggota FPI saat mengawal Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab.

 

"Kita katakan, ayo Komnas HAM, Anda bekerja apa saja, silakan selidiki. Kami tidak akan mempengaruhi, tidak akan intervensi," tegas mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.

 

"Kalau Anda perlu pengawalan dari polisi, kami bantu agar Anda tetap independen dan nanti diumumkan sendiri. Pemerintah akan ikuti apa hasil Anda itu, nanti akan kita follow up," sambung Mahfud.

 

Mantan Menteri Kehakiman dan HAM itu menuturkan pemerintah tidak membentuk TGPF sendiri, karena sudah membentuk UU no 26 tentang Komnas HAM, yang memang diberi tugas untuk itu.

 

"Jadi sekarang silakan Komnas HAM, Anda selidiki saja. Katakan kalau polisi salah, tapi katakan juga kalau ada pihak lain yang salah, nanti kita dengar. Kan Anda pasti bisa meyakinkan publik bukti-buktinya, apa, bagaimana Anda menemukan bukti itu," lanjut Mahmud.

 

Dengan demikian, Mahfud menambahkan, kematian 6 laskar FPI itu akan ditangani secara terpisah sebagai kasus tersendiri, tidak lalu yang satu menutup kasus yang lain.[viva.co.id]



Natalius Pigai/Ist



Jakarta, SNMantan Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Natalius Pigai menanggapi ucapan selamat natal dari Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut.

 

Natalius Pigai membagikan tangkapan layar berita bertajuk “Menag: Selamat Natal 2020, Rayakan dengan Sederhana dan Terus Berbagi Kasih” pada Minggu (27/12).

 

Dia menilai ucapan selamat Natal yang tidak tulus dari non-Kristen itu berlebihan dan Natalius menyarankan agar non-Kristen harus menjalankan agamanya dengan benar.

 

Twit Natalius Pigai (Screenshots)

“Ayahku Protestan Kingmi & Ibu Katolik. Saya tegas! tidak butuh ucapan Natal, baik “tidak tulus” juga “berlebihan” dari luar Kristiani. Jalankan saja agamamu dengan benar,” kata Natalius melalui akun Twitter @NataliusPigai2, Minggu (27/12).

 

Natalius mengaku jarang merespon ucapan Natal dari non kristiani karena menurutnya, Natal merupakan urusan umat Kristen.

 

“Tiap ucapan Natal dari non kristiani jarang saya respons karena itu forum internum (urusan kami), bukan forum externum (urusan kita),” tegas Natalius.

 

Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqur mengucapkan selamat merayakan Natal, 25 Desember 2020, kepada segenap umat kristiani di Indonesia.

 

Menag berharap kebahagiaan Natal menyertai umat Kristiani dan mampu membangkitkan semangat mewujudkan kehidupan damai serta harmoni dalam kemajemukan Indonesia.

 

“Selamat Natal 2020, semoga kebahagiaan Natal menyertai umat Kristiani. Kehidupan damai dalam harmoni kemajemukan Indonesia juga tetap terjaga,” ucap Menag di Jakarta, Kamis (24/12/2020).

 

Di tengah pandemi, Gus Yaqut mengimbau agar perayaan Natal 2020 digelar secara sederhana. Umat Kristiani diimbau menghindari dan menjauhkan diri dari perilaku konsumtif dan pemborosan.

 

“Rayakan Natal dengan penuh kesederhanaan dan terus berbagi kasih pada sesama,” pesan Gus Yaqut.

 

Menurutnya, hal terpenting dari perayaan Natal adalah kesadaran umat Kristiani untuk semakin dekat dengan Sang Maha Kuasa sebagai pemberi hidup bagi manusia.

 

Kesadaran itu lalu diwujudkan dalam perubahan dan pembaharuan pola hidup ke arah yang lebih baik.

 

“Peringatan Natal pada hakikatnya adalah momentum bagi umat Kristiani untuk meningkatkan kesadaran bahwa anugerah keselamatan telah Tuhan berikan bagi umat manusia,” katanya.

 

“Hal ini perlu direfleksikan melalui perbuatan-perbuatan kebaikan, kesederhanaan, perhatian terhadap kaum lemah dan cinta kasih bagi sesama,” tandas Gus Yaqut. [psid]


Ustaz Haikal Hassan saat penuhi panggilan Polda Metro Jaya terkait ‘mimpi bertemu Rasul’/ Ist



Jakarta, SN – Agenda klarifikasi Haikal Hassan di Polda Metro Jaya sempat tertunda setelah hasil rapid antibody dinyatakan tidak aktif dan pagi ini, Haikal Hassan memenuhi undangan klarifikasi setelah hasil swab PCR di RS Polri dinyatakan negatif.

 

Haikal Hassan tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 09.30 WIB, didampingi pengacaranya, Tonin Singarimbun, Haikal Hassan akan memberikan klarifikasi soal ucapannya 'mimpi bertemu Rasulullah'.

 

Sesuai dengan prosedur protokol kesehatan, sebelum menjalani pemeriksaan, Haikal Hassan dites Corona dan dilakukan sebagai prosedur protokol kesehatan sebelum seorang terperiksa diperiksa penyidik.

 

"Iya di Krimsus sedang periksa rapid antigen-nya. Dia kan rajin udah datang dari pagi. Saya aja 5 menit lagi baru sampai," kata Tonin saat dihubungi wartawan, Senin (28/12/2020).

 

Tonin mengatakan Haikal Hassan siap memberikan klarifikasi soal 'mimpi bertemu Rasulullah'. Tonin mengatakan pihaknya membawa bukti-bukti untuk mendukung klarifikasi tersebut.

 

Lebih lanjut Tonin menjelaskan, konteks Haikal Hassan berbicara soal 'mimpi bertemu Rasulullah' pada pemakaman 5 laskar FPI di Megamendung, Kabupaten Bogor.

 

"Sewaktu beliau bicara itu kan dalam rangka memberikan nasihat kepada keluarga, bukan kepada Muannas bukan kepada Husin kan," tuturnya.

 

Sebelumnya, agenda klarifikasi Haikal Hassan sempat tertunda karena hasil rapid antobodi di Polda Metro Jaya reaktif Corona. Haikal Hassan kemudian dibawa ke RS Polri untuk menjalani swab PCR dan hasilnya dinyatakan negatif.

 

"Reaktif di antibodi, kemudian di-swab antigen dia (Haikal Hassan) nonreaktif. Tetapi tetap kita mau diperiksa, kita lakukan PCR di RS Polri. Kita berangkat ke sana, kita lakukan PCR, alhamdulillah hasilnya sudah keluar, negatif," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Cakung, Jakarta Timur, Kamis (24/12/2020).

 

Sebelumnya, Haikal Hassan menjelaskan soal ucapannya mimpi bertemu dengan Rasulullah. Ia bersumpah bawa mimpi itu benar-benar dialaminya.

 

"Demi Allah mimpi itu betul. Saya bercerita mimpi yang betul itu," kata Haikal Hassan dalam pesan singkat kepada detikcom, Rabu (23/12/2020) pagi. 

 

Pesan singkat tersebut dikirimkan Haikal ke redaksi setelah sesi wawancara dengan wartawan yang berlangsung di Mapolda Metro Jaya Rabu 23 Desember 2020 pagi.

 

Haikal Hassan mengungkap, dia menceritakan soal mimpinya bertemu dengan Rasulullah SAW itu untuk memotivasi keluarga almarhum 5 laskar FPI yang tewas dalam insiden penembakan di Km 50 Tol Jakarta-Cikampek. Pemakaman itu sendiri dilaksanakan di Kompleks Markaz Syariah, Megamendung, Kabupaten Bogor, pada Rabu, 9 Desember 2020.

 

"Saya bercerita mimpi yang betul itu... untuk menghibur keluarga yang berduka bahwa insyaallah juga terjadi pada kalian... sebagaimana terjadi pada saya," kata Haikal Hassan lagi.

 

Haikal Hassan dimintai klarifikasi setelah dilaporkan oleh Husen Shahab ke Polda Metro Jaya. Pelapor menyebut ucapan Haikal Hassan tersebut menyesatkan. (dtk)


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.