Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) meneken UU Ciptaker
pada Senin siang, 2 November 2020. (Dok. Biro Setpres/Kris)
Jakarta, SNC - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Omnibus Law atau UU Cipta Kerja, pada Senin (2/11/2020) malam dan diketahui, UU Cipta Kerja ditandatangani Jokowi dengan nomor 11 tahun 2020.
Salinan Undang-undang Cipta Kerja juga telah diunggah di situs dan dalam pantauan di situs Setneg.go.id, salinan UU Cipta Kerja berjumlah 1.187 halaman. "Dengan persetujuan bersama, Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden Republik Indonesia memutuskan, menetapkan Undang-undang Tentang Cipta Kerja," berikut bunyi isi UU Cipta Kerja, seperti dikutip, Senin (2/11/2020).
Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly juga telah menandatangani UU Cipta Kerja tersebut. Dokumen tersebut masuk dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 nomor 245.
Kemudian, sebelumnya UU Cipta Kerja diteken Jokowi, Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea menyatakan masih menunggu draft UU Cipta Kerja tersebut.
Ia mengatkan pihaknya akan langsung menggugat jika UU Cipta Kerja tersebut jika sudah resmi diteken Presiden Jokowi.
"Dalam 1x24 jam jika UU Cipta Kerja ditandatangani Presiden Jokowi, besoknya buruh pasti akan langsung menyampaikan gugatan ke MK," ujar Andi, seperti dilansir wartaekonomi. co.id. (sanca)