Kendaraan taktis TNI yang diturunkan untuk patroli pengamanan dan pencabutan baliho-baliho tak berizin di wilayah Jakarta Pusat dan dipimpin oleh Dandim 0501/ JP BS Kolonel Inf Luqman Arief, Jumat (20/11/2020). (ANTARA/Livia Kristianti)


Jakarta, SNC - Keterlibatan TNI dalam menurunkan baliho dukungan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dinilai tidak mungkin murni inisiatif lembaga pertahanan negara. Kebijakan negara dan keputusan politik dikatakan menjadi faktor yang mendasari tindakan ini.


Co-founder Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi, mengatakan bahwa satu-satunya pintu masuk TNI dalam penurunan baliho, adalah melalui Operasi Militer Selain Perang (OMSP) khususnya pada Pasal 7 ayat (2) angka 9 dan 10 UU nomor 34 tahun 2004 tentang TNI.


"Tapi lihat ketentuan berikutnya di ayat (3), di situ jelas disebutkan bahwa OMSP dilaksanakan berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara. Penekanan soal politik negara ini juga berulang kali disebutkan sebelumnya," kata Khairul saat dihubungi Tempo, Ahad, 22 November 2020.


Meski begitu, Khairul masih mempertanyakan sejauh mana urusan FPI dan Rizieq Shihab ini sudah memiliki kebijakan dan keputusan politik negara. Sejauh ini, pernyataan keberadaan baliho yang berpotensi memecah bangsa, baru datang dari Panglima Daerah Militer Jayakarta alias Pangdam Jaya, Mayor Jenderal Dudung Abdurachman.


Bahkan Dudung mengancam akan membubarkan FPI jika memang mengganggu persatuan dan kesatuan. Klaim FPI yang merasa mewakili umat islam, kata Dudung, bukan jadi alasan mereka bisa berbuat sewenang-wenang.


Khairul mengatakan pernyataan Pangdam Jaya tersebut mengesankan nuansa TNI masa lalu, yang arogan, menakut-nakuti, dan menunjukkan lembaga-lembaga lain lemah. Ia pun mengatakan selalu ada pintu masuk bagi TNI untuk ikut terlibat dalam urusan penyelenggaraan negara. Namun yang harus jadi landasan dalam keterlibatan tersebut adalah politik negara.


"Sepanjang ada kebijakan dan keputusan politik negara yang mendasarinya, ya itu aman bagi TNI," kata Khairul.


Namun, jika belum ada kebijakan dan keputusan politik negara, Khairul mengatakan dapat disimpulkan bahwa TNI dalam hal ini telah melampaui mandatnya.


"Dukungan lisan Polri maupun Pemprov DKI sekalipun, tentu tak bisa digunakan sebagai klaim bahwa TNI telah bertindak sesuai mandat," kata dia.(sanca)


Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.