Pangdam Jaya
Majyen TNI Dudung Abdurachman (Foto: Net)
"Kan saya sampaikan kalau perlu, kalau perlu bubarkan
kan, begitu kan FPI itu," katanya di Makodam Jaya, Cililitan, Jakarta
Timur, Senin (23/11).
Dia mengatakan, TNI tidak memiliki kewenangan untuk
membubarkan organisasi masyarakat. Hal itu merupakan ranah pemerintah pusat
berdasarkan laporan pemerintah daerah.
"Pangdam TNI tidak bisa membubarkan. Itu harus
pemerintah kan. Saya katakan 'kalau perlu', kan begitu. Bukan kita, tidak ada
kewenangan TNI," ujarnya, seperti diwartakan Merdeka.com.
Sebelumnya, Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman
menegaskan pencopotan spanduk Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab
oleh prajurit TNI merupakan perintah langsung darinya.
Dudung pun mengungkap kekesalannya lantaran FPI dan Rizieq
Shihab dinilai melakukan tindakan tanpa memandang aturan.
"Sekarang kok mereka (FPI) ini seperti yang ngatur
suka-sukanya sendiri, saya katakan itu perintah saya, dan ini akan saya
bersihkan semua, tidak ada itu baliho yang mengajak revolusi dan segala macam,”
ucap Dudung usai mengikuti rapat koordinasi di Jakarta, Jumat (20/11/2020).
Dudung pun mengingatkan FPI dan Rizieq Shihab mematuhi
aturan hukum yang berlaku. Bila tidak, maka dia menyebut organisasi tersebut
layak untuk dibubarkan.
"Jangan coba coba pokoknya (tidak taat aturan). Kalau perlu FPI bubarkan saja itu. Bubarkan saja. Kalau coba-coba dengan TNI, mari," ujar dia. (sanca).