Jakarta, SNC — Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengakui Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menyatakan bahwa setiap pasien berhak meminta agar rekam medisnya tidak dibuka ke publik.


Namun, Mahfud mengingatkan, dalam kondisi khusus seperti pandemi, aturan tentang kerahasiaan catatan kesehatan pasien bisa diabaikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.


Hal ini didasarkan pada dalil lex specialis derogat Legi generalist atau rule of law khusus yang mengesampingkan rule of law (aturan hukum) secara umum.


"Ada ketentuan khusus bahwa dalam keadaan tertentu menurut Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kesehatan dan menurut Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular maka medical record atau catatan kesehatan seseorang bisa dibuka dengan alasan-alasan tertentu," kata Mahfud dalam konferensi pers di Media Center Satgas Covid-19, Graha BNPB, Jakarta yang disiarkan secara daring, Minggu (29/11/2020).


Pernyataan Mahfud menanggapi sikap pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Syihab yang menolak menginformasikan mengenai hasil tes usap yang dijalaninya secara mandiri kepada Dinas Kesehatan dan Satgas Covid-19 Kota Bogor.


Rizieq melalui perwakilan FPI mendasarkan pada aturan dalam UU Kesehatan mengenai kerahasiaan data kesehatan pasien. Padahal, setibanya di Indonesia sejak Selasa (10/11/2020), Rizieq melalukan serangkaian kegiatan yang menciptakan kerumuman dan melanggar protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19. Bahkan, Rizieq diketahui sempat kontak erat dengan orang yang terkonfirmasi positif Covid-19.


Tak hanya mengesampingkan kerahasiaan data pasien, Mahfud bahkan menegaskan setiap orang yang menghalangi kerja petugas dalam menyelamatkan kesehatan masyarakat di tengah pandemi ini dapat dijerat pidana berdasarkan Pasal 212 dan 216 KUHP.


"Siapapun dia bisa diancam juga dengan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Pidana Pasal 212, 216. Jadi ada perangkat hukum di sini yang bisa diambil oleh pemerintah," kata Mahfud.


Untuk itu, Mahfud meminta Rizieq Syihab koperatif dalam proses hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Rizieq seharusnya tidak keberatan memenuhi panggilan pemeriksaan oleh aparat penegak hukum jika merasa dirinya sehat.


"Kalau merasa diri sehat tentunya tidak keberatan untuk memenuhi panggilan aparat hukum memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan demi keselamatan bersama karena seumpama merasa diri sehat tidak akan menulari orang lain bisa saja karena beliau adalah tokoh yang selalu menjadi kerumunan bisa saja beliau terancam ditulari oleh orang lain karena kontak erat dengan orang-orang banyak yang secara teknis kesehatan itu sangat membahayakan bagi apa namanya penularan Covid-19," kata Mahfud.


Sumber:BeritaSatu.com

Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.