Pelaku Helios Juliantra (24), yang tega menggantung anak kandungnya ditahan di Mapolrestabes Palembang, Sumsel, Kamis (1/10/2020). (Foto: iNews/Guntur)


Palembang, SNC - Seorang ayah di kota Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), tega menggantungkan anak kandungnya di rumah yang berusia tiga tahun dengan menggunakan kain gendongan untuk menunjukkan kemarahan kepada istrinya dan langsung mendapat banyak kecaman dari netizen.


Petugas Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Palembang yang menyelidiki video viral itu akhirnya berhasil menangkap pelaku yang menggantung anak kandungnya. Pelaku bernama Helios Juliantra, berumur 24 tahun, warga Kelurahan Sukodadi, Kecamatan Sukarami Palembang, langsung diamankan ke Mapolrestabes Palembang.


“Dari video yang viral, kami lakukan pengungkapan, kami amankan yang bersangkutan. Jadi ini kejadian yang berulang, sudah sering dilakukan oleh yang bersangkutan,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Nuryono di Mapolrestabes Palembang, Kamis (1/10/2020).


AKBP Nuryono mengatakan, dari pemeriksaan yang dilakukan polisi terungkap kekerasan terhadap anak ini dilakukan pelaku di rumahnya pada Sabtu, 19 september 2020 lalu. Pelaku menjelaskan dirinya tega menganiaya anaknya karena merasa kesal pada sang istri. Pasalnya, istrinya tidak kunjung pulang ke rumah setelah ribut dengannya.


“Jadi yang bersangkutan melakukan penganiayaan terhadap anak karena kesal terhadap istrinya. Karena istrinya kembali ke rumah orang tuanya, dia menakut-nakuti istrinya supaya kembali,” katanya.


Nuryono mengatakan, walaupun perbuatan tersangka cuma untuk menggertak istrinya agar pulang ke rumah, apa yang dilakukan tersangka kepada anaknya sudah memenuhi unsur kekerasan kepada anak. Apalagi pelaku juga sempat memvideokan perbuatannya saat menganiaya buah hatinya.


Sementara pelaku yang menggantung anak kandung, Helios Juliantra mengaku khilaf dengan perbuatannya. Dia menggantung putranya dengan harapan sang istri akan takut dan pulang ke rumah.


"Aku gantung dan tampar sekali. Aku khilaf. Aku rekam biar bini aku balik. Sebenarnya tangan kanan aku meluk, tangan kiri megang anakku. Cuma sempat terlepas dan dia tercampak karena pas tangan aku terlepas,” kata Helios.


Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kini pelaku dijerat pasal penganiayaan kepada anak sesuai Undang-Undang tentang Perlindungan Anak sekaligus Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Ancaman hukumannya di atas tujuh tahun penjara. (inews.id)


Label:

SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.