Jakarta, SNC - Jaksa penyidik di Kejaksaan Agung mengembalikan berkas penanganan perkara untuk kasus dugaan ujaran kebencian dan hasutan saat melakukan demonstrasi menentang Omnibus Law tentang Cipta Kerja dan kasus tersebut menyeret sejumlah petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI).


Diketahui, pengembalian penanganan berkas perkara itu dilakukan pada Rabu (4/11) dan berkas itu dinyatakan belum lengkap atau masih P19.


“Berkas sembilan tersangka, yang ada anggota KAMI, dikembalikan oleh jaksa peneliti kepada penyidik Bareskrim,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono kepada wartawan, seperti diwartakan Jawapos.com, Jumat (6/11).


Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Polri Brigjen Awi Setiyono menyampaikan, berkas perkara sembilan tersangka kasus dugaan ujaran kebencian dan hasutan kebencian dalam demo penolakan Undang-Undang Omnibus Law tentang Cipta Kerja yang menyeret sejumlah anggota KAMI sudah tahap satu atau telah dilimpahkan ke Kejaksaan.


“Sudah tahap 1 minggu lalu,” ujar Awi di Bareskrim Polri, Selasa (3/11).


Awi mengaku, Polri masih melakukan pengembangan penyidikan terkait perkara tersebut. Terlebih, Polri telah menetapkan sembilan tersangka yang diduga menghasut kericuhan saat demo menolak Omnibus Law.


Kesembilan tersangka disangkakan berbagai macam pasal mulai dari Undang-Undang Informatika dan Transaksi Elektronik (ITE) hingga KUHP tentang Penghasutan. (sanca)


Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.