Kantor Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Padang
(Sumatera Barat) di Desa Airdingin, Kelurahan Balai Gadang, Kecamatan
Kototangah Padang (Foto: Sancanews.com)
Padang, SNC - Proyek pemasangan pondasi penghambat atau cek dam adalah bendungan kecil dengan konstruksi sederhana (urugan tanah atau batu), dibuat pada alur jurang atau sungai kecil di lahan Kantor Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Padang (Sumatera Barat) di Desa Airdingin, Kelurahan Balai Gadang, Kecamatan Kototangah Padang dikerjakan oleh CV. Sikomber yang diduga dengan Tahun Anggaran 2019, kualitasnya diragukan..
Pasalnya, pemasangan pondasi atau cek dam Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Padang (Sumatera Barat) yang tidak menampilkan palang nama tersebut menurut pengakuan seorang pengawas lapangan ES, dikerjakan oleh CV. Sikomber dengan menelan ratusan juta itu disinyalir tidak sesuai dengan spesifikasi atau perencanaan teknis yang telah dibuat (RAB).
Sebelumnya beberapa Minggu lalu, saat berbincang dengan pengawas menyangkal dan bahkan mereka mengatakan pekerjaan yang dikerjakan tidak menyimpang dari aturan dan sesuai dengan RAB karena pekerjaan yang dikerjakan tersebut diawasi oleh pihak PU, “Kami mengerjakan dan mengambil pekerjaan di Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas ll Padang sudah sesuai dengan aturan dan tidak menyimpang dari yang di kerjakan,“ akunya Edi Sastra, saat menerima matrial timbunan di lokasi kerja.
Pondasi
cekdam terindikasi tidak pakai lantai kerja
Namun demikian, menyangkut dengan pekerjaan di Kantor Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas ll Padang yang dikerjakan oleh CV. Sikomber tidak ada, karena masa Covid-19 tidak ada pekerjaan, “Semenjak ada Covid-19, kami tidaka ada perkejaan,” tegasnya, Rabu (12/11/2020).
Begitu juga dengan PU Provisi Sumbar mengatakan dengan hal yang sama karena Proyek Balai Monitoring Frekuensi Radio Kelas ll Padang yang terletak di Airdingin Kelurahan Balai Gadang tidak mengetahui, “Kami tidak ada mengerjakan proyek Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas ll Padang yang di kerjakan CV. Sikomber,” Sebut pegawai PU Provinsi Sumbar yang tidak mau menyebutkan namanya.
Kepala pasangan
pondasi hanya disiram dengan air acian.
Disisi lain, pihak mantan PPK Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas ll Padang akan menuntut jika proyek yang kerjakan oleh CV. Sikomber ada penyimpangan di lapangan karena merugikan pihak Balai Monitoring Frekuensi Radio Kelas ll Padang.
Pemasangan
batu terindikasi kurang menggunakan adukan.
Menurut pantauan awak media, proyek tersebut tidak ada memasang plang nama yang disebut-sebut bernilai sekitar ratusan jutaan yang diduga penunjukan langsung (PL), dan kondisi perkerjaannya terkesan asal - asalan, sebab pondasi penahan irigasi yang semestinya menahan air ke lokasi lahan tanah terkesan asal jadi karena pekerjaan yang dikerjakan terindikasi tidak sesuai dengan spek karena pemasangan batu tampak tersusun kurang memakai semen. (iq/sanca)
Tonton Videonya: Pekerjaan Cekdam di Kantor Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas ll Padang yang disinyalir dikerjakan oleh CV. Sikomber