William Nursal Devarco (Foto: Istimewa)


Padang, SNC - William Nursal Devarco, Ketua Lembaga Syawada Masyarakat Jaringan Reformasi Masyarakat Sumbar (LSM Jarrak Sumbar) angkat bicara soal kurangnya keseriusan Pemerintah Kota (Pemko) Padang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol). PP) dan instansi terkait lainnya dalam memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), Minggu (04/10/20).

  
William Nursal Devarco mengatakan, Pemerintah Kota Padang yang dipimpin Plt Hendri Septa melalui Sat Pol PP Padang dan instansi lainnya diminta lebih serius dalam memberlakukan Perda nomor 5 tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).


Dalam peraturan tersebut, William menjelaskan bahwa dalam Bab VIII Pasal 73 ayat 1 yang berbunyi; Mendirikan usaha karaoke, klub malam, diskotik, atau panti pijat dilarang berada dalam radius 200 (dua ratus) meter dari tempat ibadah dan sekolah. Begitu pula pada Pasal 73 angka 2 yang berbunyi, jam tutup operasional usaha, karaoke, klub malam, diskotik paling lambat pukul 02.00 WIB.


“Laporan dari tim LSM Jarrak Sumbar dilapangan, rata-rata tempat hiburan malam di Kota Padang buka sampai pukul 04.00 WIB, salah satunya Damarus. Bos Damarus ini pernah juga ribut-ribut dengan petugas,” lanjut William.


Lebih lanjut Ketua LSM Sumbar Jarrak menambahkan pihaknya menyarankan jika razia klab malam tidak dimulai pukul 23.00 WIB melainkan dimulai pukul 01.30 WIB dan bila razia dimulai pukul 23.00 WIB maka disitulah ditemukan klab malam yang melanggar Perda.


“LSM Jarrak Sumbar menantang dan mendesak Pemko Padang untuk dapat lebih serius lagi dalam menegakkan Perda tersebut dan menutup tempat hiburan malam yang tidak miliki izin, serta yang melanggar Perda tersebut,” tegas Ketua LSM Jarrak Sumbar.


Dalam keterangannya sekaligus mengakhiri perkataannya dan jika Pemkot Padang melalui Sat Pol PP dan instansi lain tidak dapat menutup klub malam yang melanggar perda, sebaiknya mengibarkan bendera putih atau mengundurkan diri dari jabatannya. (sanca)


Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.