Masyarakat RW XlV Pasir Sabelah Benteng melakukan rapat menentang pembangunan tambak udang Vademi yang merusak, puluhan pohon pinus ditebang dan digali dengan alat berat. (Foto/Istemewa)

Padang, SNC - Hasil pertemuan (kesepakatan rapat) warga RW XlV dengan surat tanggal 28 September 2020, di Wisata Air Dingin Ujung Batu, Kel. Pasie Nan Tigo, Kecamatan Kototangah Padang sepakat untuk menyurati Wali Kota Mahyeldi Ansharullah agar bertindak tegas menutup kegiatan tambak udang vaname.

Kemudian itu Ketua RW XlV menjelaskan, bahwa letak tambak tidak jauh dari bibir pantai dan menurutnya jarak dari lokasi dari bibir pantai diperkirakan kurang lebih 50 meter dan mencurigakan karena minimal harus ada izin lingkungan agar pantai tidak terusik.

“Sehubungan dengan surat yang telah disepakati bersama yang ditandatangani sebanyak 114 warga dengan 3 RT di RW. XlV dengan jumlah 4 RT, dan tepatnya hari Sabtu 19/09/2020 menolak dan tidak setuju adanya tambak dan meminta bapak Walikota Padang Mahyeldi Ansharullah untuk menghentikannya karena merusak lingkungan sehingga warga jadi resah,” kata Harna Heri, selaku Ketua RW XlV saat dihubungi melalui telepon +62823-7869-6xxx.

Selain diduga tidak memiliki izin usaha (ilegal), warga juga melihat tambak udang vaname hanya dapat merusak lingkungan yang merugikan masyarakat lain, terutama wisatawan yang datang tidak lagi merasa nyaman karena puluhan pohon pinus di lokasi tambak tersebut telah rusak karena ditebang dan digali dengan alat berat pekerja kolam.

Di nomor surat: 004 / RW. 03 / lX / 2020 ada 2 (dua) alasan untuk tidak menerima atau keberatan terhadap kegiatan ini selain dari tambak udang vaname, namun pariwisata juga memiliki banyak kendala karena pungutan setiap pendatang yang masuk tidak berdampak pada masyarakat RW XlV Pasir Sabelah Benteng (red: nama lokasi).

Melanjutkan penelusuran surat tersebut, pada saat dikunjungi ke lokasi untuk melihat letak tambak udang Vaname dan pihak pengelola lokasi yang mengaku sebagai pemilik lahan pantai 'mamburangsang' karena ada indikasi kegiatan tersebut tidak ingin diketahui, Jumat (03/10).

Untuk menghindari bentrok fisik dengan pekerja yang tidak mau menyebutkan namanya dan salah satu rekanannya bernama Eri yang akrab disapa menjelaskan bahwa mereka memiliki surat dari Lingkungan Hidup untuk mengurus usahanya bahkan menyebutkan bahwa usahanya ada kaitannya dengan Menteri Perikanan sembari menunjukkan ponsel WA Menteri dan lucunya ia pun mengaku sebagai media MMC tanpa menunjukkan ID-Card yang dimilikinya.

Menurut pengamatan di lokasi, sebanyak 8 tambak yang dipagari seng bekas tidak ada pekerja dan pos penjagaan tidak terlihat namun tidak lama kemudian awak media mengambil gambar dan beberapa detik datang seseorang dari warung serta teman lainnya tampak menyusul dan dengan arogan mereka memaksa untuk menghapus gambar tersebut karena dianggap belum ada izin dari pengelola tambak. (sanca/time)


Surat ditembuskan:

1) Ketua DPR-D Kota Padang.

2) Kapolres Kota Padang.

3) Dinas Pariwisata Padang.

4) Camat Kototanga Padang.

5) Lurah Pasi Nan Tigo Padang.

6) Koramil Kototangah Padang.

7) Kapolsek Kototangah Padang.

8) Arsip.



Tonton Video Rapat Masyarakat RW XlV Pasir Sabelah Benteng yang Menolak Pembangunan Tambak Udang Vademi:



Label:

SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.