Jakarta, SNC - Anggota Komite Eksekutif Koalisi
Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Syahganda Nainggolan ditangkap polisi pada
Selasa pagi (13/10). Ahmad Yani, yang juga anggota Komite Eksekutif KAMI,
menyebut rekannya itu ditangkap di kediamannya pada pukul 04.00 WIB.
“Ya betul jam 04.00 WIB pagi tadi,” kata Ahmad Yani saat
dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (13/10).
Ahmad Yani menduga Syahganda ditangkap lantaran diduga
melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena petugas
yang menjemput mengaku berasal dari Direktorat Tindak Pidana Siber, Bareskrim,
Mabes Polri.
“Kami belum tahu sangkaannya, tapi kemungkinan ya UU ITE
karena yang nangkap itu Siber. Bareskrim Siber,” katanya.
Saat dijemput petugas, Syahganda tidak didampingi kuasa
hukum. Ahmad Yani mengatakan KAMI tengah menyiapkan tim advokasi sehingga nanti
akan mendampingi Syahganda dalam menjalani proses hukum.
Ahmad Yani lalu menegaskan bahwa Syahganda tidak mungkin
terlibat dalam kericuhan demonstrasi Omnibus Law UU Cipta Kerja. Dia menampik
anggapan jika Syahganda disebut menunggangi atau pun mensponsori.
“Keliru jika ada anggapan seperti itu. Kalau sponsor, ya
seperti apa. Pak Syahganda ini kan intelektual. Doktor. KAMI juga gerakan
intelektual,” kata Ahmad Yani.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyatakan
belum ada info soal penangkapan tersebut di Polda. Sementara Kepala Divisi
Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengaku akan mengecek terlebih dahulu
ihwal penangkapan Syahganda Nainggolan, "Nanti dicek ya,” kata Argo. (*)